Pembagian Bantuan Dana untuk parpol Tahun 2019 di OKU akan Dibagi menjadi Dua Tahap

Pembagian Bantuan Dana untuk parpol Tahun 2019 di OKU akan Dibagi menjadi Dua Tahap

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIWIJAYA POST/ LENI JUWITA
Kabid Politik Badan Kesbang Pol OKU Asmawati SE. 

Pembagian Bantuan Dana untuk parpol Tahun 2019 di OKU akan Dibagi menjadi Dua Tahap

SRIPOKU.COM, BATURAJA-Pencairan Dana bantuan partai politik Tahun Anggaran 2019 dibagi dalam dua tahap pencairan.

Besaran nilai bantuan dana dari pemerintah yang  diterima parpol  bervarasi tergantung jumlah perolehan suara masing –masing Partai Politik pada Pemilihan Legislatif.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU Taufiq Zubir SH MM Selasa (25/6/2019).

Taufiq ditemui disela-sela kesibuan memberikan bimbingan teknis penyusunan  laporan pertanggung Jawaban dana bantuan partai politik Tahun Anggaran 2019 yang dipusatkan di ruang rapat Kesbangpol.

Kaban Kesbangpol didampingi Kabid Politik  Asmawati SE menjelaskan,  pencairan dana bantuan parpol 2019 dibagi dalam dua tahap karena pelantikan anggota DPRD OKU periode 2019-20124 diperkirtakan bulan Agustus 2019.

Dijelaskan Asmawati pencairan tahap pertama adalah untuk parpol yang duduk di DPRD OKU periode 2014-2019 sampai dengan pelantikan.

Dan pencairan dana tahap kedua adalah untuk parpol yang duduk di DPRD OKU periode 2019-2024.

Lebih lanjut Asmawati menerangkan, kalau pelantikan anggota DPRD dilaksanakan bulan Agustus 2019, maka dana tahap pertama adalah terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juli 2019.

Sedangkan dana tahap kedua terhitung sejak bulan September sampai dengan bulan Desember 2019.

Adapun untuk dana yang bulan Agustus 2019 akan dibayarkan harus mengacu kepada pasal 38 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018.

Sementara pihak mengatur  tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung-jawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

Selain itu juga harus berpedoman pada Surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 213/074/Polpum tertanggal 7 Januari 2019. Yaitu apabila pelantikan anggota DPRD OKU dilaksanakan antara tanggal 1 sampai dengan 15 Agustus 2019, maka hak dana bantuan diberikan kepada parpol yang duduk di DPRD periode 2019-2024.

Apabila pelantikan dilaksanakan tanggal 16 sampai dengan 31 Agustus 2019, maka hak bantuan dana diberikan kepada parpol yang duduk di DPRD periode 2014-2019.

Lebi lanjut Asmawati menjelaskan, tercatat 12 Parpol  yang  memperoleh kursi di DPRD OKU Tahun  2014-2019  yang mendapat dana bantuan dari pemerintah.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved