Pilpres 2019
Keputusan MK : Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum
Keputusan MK : Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum
"Nanti ada nobar (nonton bareng) Pak Prabowo, Bang Sandi dan pimpinan parpol koalisi di Kertanegara," ujar Andre.
Selain itu, Ande juga menjelaskan agenda lainnya yang dilakukan oleh Prabowo-Sandi bersama dengan pimpinan parpol.
Ia mengungkapkan, nantinya mereka akan menggelar rapat bersama setelah putusan sidang dibacakan.
Dijelaskannya, rapat tersebut untuk menyikapi hasil akhir sengketa Pilpres 2019.
"Nanti sekaligus rapat sikapi hasil pengumuman MK," jelas Andre.
Prabowo-Sandi juga akan memberikan pidato pasca-putusan sidang di Kertanegara.
Diketahui sebelumnya, kedua paslon 01 dan paslon 02 sepakat bersama-sama untuk tidak menghadiri sidang di MK.
Hal itu dilakukan kedua paslon supaya tidak memicu adanya aksi kerusuhan di sekitar kantor MK, di Jakarta.
15 Petitum atau Permohonan kubu 02
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;