Berita Muaraenim
Modus Mengurai Kemacetan, 15 Warga Diamankan Polisi karena Memungut Uang Kepada Para Supir
Bermodus menguraikan kemacetan, belasan oknum warga diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) hingga diamankan di Polsek Tanjung Agung.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Kendaraan yang melintasi jalur lintas tengah didominasi oleh kendaraan yang berdimensi besar seperti truk fuso, trailer, bis AKAP sehingga menyebabkan kemacetan di ruas jalan menikung karena pada saat melintasi jalan tersebut kendaraan tidak bisa melintas secara bersamaan.
Ketika macet ada masyarakat yang memanfaatkannya dengan meminta uang jasa baik secara sukarela maupun memaksa.
Diperkirakan biaya untuk uang jasa yang dikeluarkan oleh sopir mulai dari Desa Simpang Meo sampai dengan Desa Lambur tidak lebih dari Rp 50 ribu rupiah.
Saat ini, kata AKP Mansyur pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres OKU dan Dishub Kabupaten OKU untuk melakukan pembatasan jam melintas untuk kendaraan yang akan melewati jalur Lintas Tengah Sumatera dikarenakan badan jalan yang sempit dan beberapa titik mengalami kerusakan sehingga akan menyebabkan kemacetan Panjang.
" Saat ini pelaku pungli diamankan di Polsek Tanjung Agung dan dilimpahkan ke Polres Muaraenim. Kegiatan penanggulangan kemacetan dan Pemberantasan Premanisme selesai sekitar Pukul 02.30," pungkasnya.