Breaking News

Berita Palembang

Kasi Pidum Kejari Palembang Mengaku Punya Waktu 3 Hari Teliti Berkas 5 Komisioner KPU Kota Palembang

Kejari Palembang Mengaku Punya Waktu 3 Hari Meneliti Berkas 5 Komisioner KPU Kota Palembang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kasih Pidum, Yuliati Ningsih didampingi Jaksa penyidik, Ursula Dewi 

Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6/2019).

Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan yang merupakan saksi ahli.

"Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," ujarnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved