Sidang MK Soal Gugatan Hasil Pilpres 2019 Sedang Berlangsung, Ini Daftar Tim Hukum Jokowi & Prabowo
Sidang MK Soal Gugatan Hasil Pilpres 2019 Sedang Berlangsung, Ini Daftar Tim Hukum Jokowi & Prabowo
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Tresia Silviana
Sidang MK Soal Gugatan Hasil Pilpres 2019 Sedang Berlangsung, Ini Daftar Tim Hukum Jokowi & Prabowo
SRIPOKU.COM - Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa / gugatan Hasil Pilpres 2019, akan dilaksanakan pagi ini, tepatnya pukul 09:00 WIB.
Seperti pemberitaan sebelumnya, hasil Pilpres 2019 memang masih dalam sengketa dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden keduanya.

Sidang MK bernomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu berlangsung mulai pukul 09:00 WIB.
• Inilah 10 Manfaat Kesehatan Jika Rutin Minum Air Hangat, salah satunya Memerlancar Pencernaan
• Jadi Anak Bungsu dari Pengusaha Kaya, Begini Potret Lucu Qahtan Halilintar yang Jarang Terekspos
Dilansir oleh Suryamalang, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam perkara ini sudah siap dengantim hukumnya.
Sejumlah nama besar ada dalam barisan itu. Sebut saja Bambang Widjojanto yang menjadi ketua dalam tim hukum 02. Bambang merupakan advokat yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution.
Bambang Widjojanto juga mendirikan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan ICW (Indonesian Corruption Watch). Ia juga pernah menjadi wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nama besar lain juga akan membela Prabowo-Sandiaga di MK, salah satunya Denny Indrayana. Denny merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denny juga pernah menjadi staf khusus Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang hukum dan HAM.
Namun, tim hukum yang akan membela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga diisi ahli-ahli. Dalam perkara ini, sebenarnya yang menjadi termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sebagai satu-satunya lawan paslon 02 dalam pilpres ini, pihak 01 ikut menjadi pihak terkait.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan ikut menjawab tuduhan kecurangan atau pelanggaran pemilu yang disampaikan olehtim hukum Prabowo-Sandiaga. Yusril Ihza Mahendra menjadi ketua dalam tim hukum 01 ini. Yusril merupakan pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara.
Ia juga politisi yang menduduki jabatan ketua umum dalam Partai Bulan Bintang. Selain Yusril, Juri Ardiantoro juga tergabung dalam tim ini. Juri merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2016.
Dalam tim hukum ini, anggotanya dibagi lagi ke dalam tim ahli, tim materi, hingga sekretaris. Namun pengacara yang akan duduk dalam persidangan nanti belum dipublikasikan namanya.
Untuk tim hukum Prabowo-Sandi ada delapan pengacara yang akan berupaya memenangkan gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres ini. Mereka adalah: Bambang Widjojanto, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana.
Sedangkan Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin sebagai berikut : Ketua: Ihza Mahendra, Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan dengan anggota Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
• Daftar 20 Pemain Timnas Indonesia Vs Vanuatu, Karena Cedera Satu Pemain Absen
• 6 Fakta Prada DP Ditangkap Denpom, Kronologi Penangkapan hingga Reaksi Bahagia Ibunda Vera Oktaria
• Tebak Akan Jadi Istri Seperti Apa Kamu? Cek dari Binatang yang Kami Lihat Pada Gambar Berikut Ini
Mahkamah Konsitusi Punya Waktu 14 untuk Atasi Sengketa Gugatan Hasil Pilpres
Dilansir oleh Tribunnews, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
• Inilah 10 Manfaat Kesehatan Jika Rutin Minum Air Hangat, salah satunya Memerlancar Pencernaan
• Petugas Komdam II Sriwijaya, Persiapkan Tempat Konferensi Pers Atas Ditangkapnya Prada DP
• Suhartini : Prada DP Tertangkap, Ini yang Kami Tunggu-tunggu, Saya Berharap Dihukum Seberat-beratnya
Sidang MK, Akses Whatsapp dan Instagram Dibatasi
Kebijakan untuk membatasi akses sosial media akan dilakukan Kominfo jika situasi memans dan tidak kondusif terjadi di media sosial.
Pembatasan akses media sosial itu terpaksa ditempuh Kominfo guna menekan penyebaran hoaks.
Dilansir Sripoku.com dari TribunStyle.com, hal itu diutarakan oleh Plt. Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurutnya, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu eskalasi berita hoaks tang beredar di media sosial pada Jumat (14/6) sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Pengawasan akan ditingkatkan mulai Jumat besok hingga pengumuman keputusan sidang.
Ferdinandus mengatakan pembatasan akases ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran narasi bernada hasutan meningkat.
Imbuhnya, pembatasan akases ke media sosial bakal dilakukan jika ada hasutan yang membayakan keutuhan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Pembatasan yang bakal dilakukan Kominfo serupa saat ricuh 21 dan 22 Mei 2019.
• Inilah 10 Manfaat Kesehatan Jika Rutin Minum Air Hangat, salah satunya Memerlancar Pencernaan
• Viral Pernikahan Mahal, Polwan Dilamar dengan Uang Rp 300 Juta, Barang Mewah hingga 1 Ekor Kuda!
• Cintanya Sempat Ditolak, Begini Kabar Mas Pur TOP Pasca Nikahi Wartawan, Tinggal di Rumah Kost-an
Saat itu Kominfo membatasi akases media sosial dan layanan chatting.
Seperti di aplikasi chatting WhatsApp fitur mengirim dan menerima gambar yang dikurangi aksesnya.
Warganet sempat beralih menggunakan VPN guna membuka akses ke media sosial.
VPN pun menuai kontroversi setelah Kominfo mengeluarkan himbauan VPN tidak aman digunakan karena berpotensi mencuri data pribadi.
===