Breaking News

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Naik, Ternyata Begini Cara Menghitung PBB yang Benar

Warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com / Haris Widodo
Kantor Walikota Palembang yang Didemo Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Naik 

"Nantinya kita akan bentuk tim peninjauan ulang, dan memanggil para ahli dalam melihat kenaikan ini baru dapat disimpulkan," katanya.

"Dan akan ada laporan hasil pemeriksaan atau LAP, dan disana ada hasil apa saja yang seharusnya dilakukan walikota," tambahnya.

Lanjutnya setelah itu akan ada monitoring atau pengamatan hasil LAP yang harus dilakukan oleh pemerintah kota.

"Kalau hasil itu di jalankan atau ditemukan hal lainya, maka kita akan lapor ke ombudsman pusat," katanya.

"Lalu ke Kemendagri dan Kemendagrilah yang akan memecat sementara walikota, iti prosedurnya," tambahnya.

Selain itu lanjutnya masalah PBB ini juga sesuai dengan peraturan Pasal 351 ayat 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yakni, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

"Jadi masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, atau DPRD," katanya.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved