Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Naik, Ternyata Begini Cara Menghitung PBB yang Benar
Warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Naik, Ternyata Begini Cara Menghitung PBB yang Benar
SRIPOKU.COM - Dalam beberapa hari ini, warga Palembang dikejutkan dengan melonjaknya harga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang naik di atas rata-rata.
Warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.
Keputusan ini pun menjadi topik hangat dikalangan warga Palembang dan masih diperdebatkan hingga saat ini.

• Diskon Besar-Besaran dan Cash Back Rp 500 Ribu, Malam Puncak Promo Ramadhan Istana Bangunan
• Pantes Belanjain Karyawannya Puluhan Juta, Segini Bayaran Raffi Ahmad per Episode di Bulan Ramadan
• Terkesan Horor, Begini Penampakan Rumah Roy Kiyoshi, Punya 3 Ruang Mistis Ada Kamar Nyi Roro Kidul
Sedang menjadi topik perbincangan, sebenarnya bagaimana sih penjelasan lengkap menganai PBB?
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya.
Orang atau pun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.
• Video Viral Penampilan Seksi Dancer di Panggung Acara Ramadan, Begini Penjelasan Citimall Baturaja
• Irma Darmawangsa dan Irfan Sebastian Pamer Foto Mesra Berdua, Potretnya Beri Sindiran Elly Sugigi?
• Jadwal Sholat Magrib & Buka Puasa Hari Ini (20/5) Kota Palembang & Sekitarnya serta Tuntunan Sholat
Berikut Cara Menghitung PBB?
Cara menghitung PBB ini penting untuk Anda ketahui supaya Anda mengerti darimana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut.
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Bagaimana masih bingung?
Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB nya?
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
Itulah contoh sederhananya, mari kita praktekkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000
Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000
--------------------------------------- +
Rp. 125.000.000
Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
• Irma Darmawangsa dan Irfan Sebastian Pamer Foto Mesra Berdua, Potretnya Beri Sindiran Elly Sugigi?
• Jadwal Sholat Magrib & Buka Puasa Hari Ini (20/5) Kota Palembang & Sekitarnya serta Tuntunan Sholat
• Jadi Primadona di Masanya, Ternyata Artis Cantik Sekaligus Ratu Sinetron Ini Masih Keturunan Raja
Ombudsman: Walikota Palembang Bisa Saja dipecat Sementara Perihal PBB yang Meningkat Fantastis
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ombudsman bisa saja merekomendasikan kepada Mendagri untuk memecat sementara Walikota, menyusul adanya keberatan warga Kota Palembang yang keberatan atas kenaikan PBB yang fantatis.
Langkah ini diambil setelah Ombudsman Sumsel melakukan pengecekan langsung.
"Walikota Palembang bisa saja dipecat sementara perihal biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meningkat fantastis. Hal ini disampaikan Kepala perwakilan ombusdman RI Sumatera Selatan (Sumsel) M Adriana A setelah melakukan diskusi dengan pihak pemerintah kota pada Jumat (17/5/19).
"Karena kenaikan PBB ini sudah menjadi perhatian publik jadi ada dua sistem mengapa kita memanggil pemerintah kota untuk datang," ungkapnya.
"Pertama karena banyaknya keluhan masyrakat yang langsung menghubungi kita dan di sosial media, dan yang kedua adalah inisiatif kita ombudsman sendiri," tambahnya.
Lanjutnya nanti akan ada pertemuan-pertemuan lagi mengenai pembahasan ini dan akan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan.
"Nantinya kita akan bentuk tim peninjauan ulang, dan memanggil para ahli dalam melihat kenaikan ini baru dapat disimpulkan," katanya.
"Dan akan ada laporan hasil pemeriksaan atau LAP, dan disana ada hasil apa saja yang seharusnya dilakukan walikota," tambahnya.
Lanjutnya setelah itu akan ada monitoring atau pengamatan hasil LAP yang harus dilakukan oleh pemerintah kota.
"Kalau hasil itu di jalankan atau ditemukan hal lainya, maka kita akan lapor ke ombudsman pusat," katanya.
"Lalu ke Kemendagri dan Kemendagrilah yang akan memecat sementara walikota, iti prosedurnya," tambahnya.
Selain itu lanjutnya masalah PBB ini juga sesuai dengan peraturan Pasal 351 ayat 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yakni, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
"Jadi masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, atau DPRD," katanya.
===