Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Naik, Ternyata Begini Cara Menghitung PBB yang Benar
Warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
Itulah contoh sederhananya, mari kita praktekkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000
Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000
--------------------------------------- +
Rp. 125.000.000
Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
• Irma Darmawangsa dan Irfan Sebastian Pamer Foto Mesra Berdua, Potretnya Beri Sindiran Elly Sugigi?
• Jadwal Sholat Magrib & Buka Puasa Hari Ini (20/5) Kota Palembang & Sekitarnya serta Tuntunan Sholat
• Jadi Primadona di Masanya, Ternyata Artis Cantik Sekaligus Ratu Sinetron Ini Masih Keturunan Raja
Ombudsman: Walikota Palembang Bisa Saja dipecat Sementara Perihal PBB yang Meningkat Fantastis
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ombudsman bisa saja merekomendasikan kepada Mendagri untuk memecat sementara Walikota, menyusul adanya keberatan warga Kota Palembang yang keberatan atas kenaikan PBB yang fantatis.
Langkah ini diambil setelah Ombudsman Sumsel melakukan pengecekan langsung.
"Walikota Palembang bisa saja dipecat sementara perihal biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meningkat fantastis. Hal ini disampaikan Kepala perwakilan ombusdman RI Sumatera Selatan (Sumsel) M Adriana A setelah melakukan diskusi dengan pihak pemerintah kota pada Jumat (17/5/19).
"Karena kenaikan PBB ini sudah menjadi perhatian publik jadi ada dua sistem mengapa kita memanggil pemerintah kota untuk datang," ungkapnya.
"Pertama karena banyaknya keluhan masyrakat yang langsung menghubungi kita dan di sosial media, dan yang kedua adalah inisiatif kita ombudsman sendiri," tambahnya.
Lanjutnya nanti akan ada pertemuan-pertemuan lagi mengenai pembahasan ini dan akan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan.