Pemilu 2019

Tak Puas Diputus Sekadar Pelanggaran Kode Etik, Caleg DPRD Sumsel Hanura Lapor Bawaslu Sumsel & DKPP

Tak Puas Diputus Sekadar Pelanggaran Kode Etik, Caleg DPRD Sumsel Hanura Iwan Hermawan Lapor Bawaslu Sumsel dan DKPP

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Caleg DPRD Provinsi Sumsel dari Partai Hanura Iwan Hermawan ST 

Tak Puas Diputus Sekadar Pelanggaran Kode Etik, Caleg DPRD Sumsel Hanura Iwan Hermawan Lapor Bawaslu Sumsel dan DKPP

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak puas Bawaslu dan Gakumdu OKU Selatan mengeluarkan kajian menyimpulkan bahwasannya yang dilaporkan hanya sebagai pelanggaran kode etik, Caleg DPRD Sumsel Hanura Iwan Hermawan ST melapor ke Bawaslu Sumsel dan DKPP RI.

Caleg DPRD Provinsi Sumsel dari Partai Hanura Iwan Hermawan ST melaporkan hasil kajian Bawaslu OKU Selatan yang dikeluarkan 9 Mei 2019.

Dengan laporan awal 20 April 2019 tentang pelanggaran pidana pemilu, Wibi Susanto sebagai pelapor.

Iwan sendiri bakal kembali melenggang ke kursi DPRD Sumsel periode 2019-2024 menempati kursi keempat DPRD Sumsel Dapil V (OKU, OKU Selatan) hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Sumsel DC1 mendapatkan suara partai 37.363 dan suara pribadi 25.902.

"Tanggal 20 Mei kami melaporkan ada dua pelanggaran pidana pemilu di Desa Penantian TPS 4 Kecamatan Muaradua Kisam OKU Selatan," ungkap Iwan Hermawan di ruang Fraksi Hanura DPRD Sumsel, Selasa (14/5/2019).

Kronologi Penembakan terhadap Aiptu Yashubi, Bhabinkamtibmas Polsek Plaju Palembang

BREAKING NEWS : 29 Incumbent Kembali Dapat Kursi, Berikut Daftar 75 Nama Caleg Terpilih DPRD Sumsel

Tingkah Lakunya Kurang Sopan saat Live di TV, 7 Artis Ini Sempat Dicekal KPI, No 6 Kini Lagi Ditahan

Dibongkar Raffi Ahmad, Luna Maya Ketahuan Bakal Habiskan Libur Lebaran Bareng Pengusaha Kaya Ini

Dijelaskan Iwan, adapun yang dilanggar pertama dengan sengaja menghilangkan suara pemilih.

Yang kedua, membuka/membongkar kotak suara tanpa izin pihak terkait (bawaslu, kepolisian, saksi).

"Ini jelas merupakan tindak pidana pemilu. Tetapi saya terkejut sekali tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu dan Gakumdu mengeluarkan kajian menyimpulkan bahwasannya yang dilaporkan itu hanya sebagai pelanggaran kode etik," kata Iwan yang juga Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Sumsel.

Sudah jelas itu, kata Iwan merupakan tindak pidana pemilu.

Seperti untuk penghilangan suara melanggar Pasal 309 UU No 08 Tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, dipidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta.

Belum lagi pasal pembongkaran kotak suara.

Itu semua tindak pidana pemilu dan bukan sekadar pelanggaran kode etik.

"Dalam hal ini saya melaporkan hasil kajian ini ke Bawaslu Provinsi Sumsel dan akan saya bawa ke DKPP RI di Jakarta.

Saya ingin mengusut tuntas oknum yang bermain di dalam kasus ini," terang Iwan yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Keanggotaan DPD Partai Hanura Sumsel.

Hanya Butuh 5 Menit Saja, Sakit Leher Hilang Hanya Dengan Melakukan Hal Yang Mudah Ini

Curi Motor untuk Jalan dengan Pacar, Pemuda Ini Ditembak Unit Tekab 134 dan Pidum Polresta Palembang

Dampak Mogoknya Pasukan Kuning Tuntut Kejelasan THR , Sampah Berserakan Di Pasar Martapura

Menantu Gubernur Sumsel Herman Deru Lolos ke DPRD Sumsel, Muhammad Yaser Caleg PAN Dapil Banyuasin

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM membenarkan telah menerima laporan dari yang bersangkutan dan pihaknya akan mempelajari serta memeriksa pengaduan tersebut serta akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Kami juga akan meminta kajian dan keterangan dari Bawaslu OKU Selatan.

Apa yang disampaikan oleh pelapor tentu menjadi perhatian kami.

Karena tidak saja sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dan sebagai sarana pembelajaran baik bagi penyelenggara maupun masyarakat pada umumnya.

Kita tidak menginginkan adanya penyelenggara yang tidak taat asas dan aturan. Namun semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu," kata Iin Irwanto.

Perolehan kursi Fraksi Hanura DPRD Sumsel pada Pileg 2019 kali ini yang hanya 3 kursi mengalami penurunan dari periode 2014 lalu yang memiliki 5 kursi.

"Pada Pileg 2019 ini Caleg yang masuk DPRD Sumsel ada Ali Imron Dapil III (OKI OI), Alfrenzi Panggarbesi Dapil VII (Lahat, Pagaralam, Empatlawang), dan saya Iwan Hermawan Dapil Sumsel V (Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Selatan).

Karena untuk satu fraksi itu minimal 5 kursi, kemungkinan akan membuat Fraksi dengan gabungan beberapa partai lainnya," kata Iwan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved