Pemilu 2019
Penyelenggara tak Transparan Bukakan C1 Patut Dicurigai
salah satu persoalan direkap suara, petugas KPU/PPK tak mau buka ulang C1, guna melihat kebenaran perolehan suara.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
"Mestinya ada supervisi dari KPU Provinsi Bahkan KPU RI untuk memastikan apakah
sudah benar kebijakan dan langkah yang diambil KPU Kab/kota yang langsung
menyodorkan form DB2 (form keberatan) tanpa mau mengurai persoalan dan
meminta persoalan diajukan saja ke Mahkamah Konstitusi. Khawatirnya kalau keliru, cara ini keliru maka akan berdampak pada kerugian konstitusional dari peserta
pemilu. Atau setidaknya Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI harus melihat dan mencatat
peristiwa langsung sodorkan DB2 apakah langkah yang benar atau masih ada
tahapan yang harus dilalui sebelum sodorkan DB2 ini? Pertanyaan sederhana saya,
Menurut Bawaslu apakah langkah ini benar bila langsung sodorkan DB2? Kalau
langkah ini langkah yang benar maka sampaikan saja secara terbuka kepada
peserta pemilunya," papar Andika.
Pelayanan KPU kepada peserta pemilu adalah sebuah keharusan, dan menyelesaikan persoalan langsung di tiap tingkatan adalah semangat yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 dan Nomor 4 tahun 2019 terkait proses rekapitulasi ini.
• Tertunda Karena Ricuh, Hitung Ulang Kecamatan Rupit Dilanjutkan Pakai C1 Plano
• Sekda Nasrun Umar Kembali Sidak, Kedapatan Bolos ASN Pemprov Sumsel Siap-Siap Disanksi
"Ini bukan soal untuk memuaskan peserta pemilu, tetapi soal memberi kepastian
hukum atas dugaan kekeliruan atau kesalahan jumlah, salah catat, salah hitung,
yang diajukan peserta pemilu atas proses rekapitulasi suara. Kalau memang semua
pencatatan dan penjumlahannya benar dan otentik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Andika juga menjelaskan istilah-istilah dalam form rekapitulasi Pemilu. Seperti Model C : berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Model C1 Plano : catatan hasil perhitungan suara pemilu dalam sebuah kertas
ukuran plano.
C1: adalah sertifikat hasil perhitungan suara pemilu 2014. Sertifikat ini merupakan
Salinan identik dari hasil yang tertulis/tercatat di C1 Plano.
MODEL DAA1 : catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap
TPS dalam wilayah kecamatan.
MODEL DA-KPU : berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
MODEL DA1.Plano : catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari
setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan.
Model DA1 : Salinanan hasil penghitungan suara perolehan suara dari setiap
desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan
MODEL DA2.KPU : Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. (Abdul Hafiz)