Pemilu 2019
Penyelenggara tak Transparan Bukakan C1 Patut Dicurigai
salah satu persoalan direkap suara, petugas KPU/PPK tak mau buka ulang C1, guna melihat kebenaran perolehan suara.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Banyaknya hujan interupsi saat rekapitulasi suara pemilu di KPU Kabupaten/Kota, salah satu persoalan direkap suara, petugas KPU/PPK tak mau buka ulang C1, guna melihat kebenaran perolehan suara.
Pakar hukum tata negara DR Febrian SH MS mengatakan jika ada upaya penyelenggara pemilu tidak mengizinkan crossceck C1 patut dicurigai.
"Di prosesurnya kan ada. Patut dicurigai kalau penyelenggara tidak mau buka C1. Itu pelanggaran. Tiap tahapan harusnya bisa karena sifatnya transparan yang bisa dilihat dan diawasi Bawaslu.
Tapi apakah betul di tahapan mana itu terjadi. Kalau benar, maka dikhawatirkan Caleg yang tadinya tidak dapat suara menjadi dapat," kata Febrian yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsri, Rabu (8/5/2019).
• Gerindra Dan PDIP Kuasai Suara Di Kota Pempek Dan Hanya Selisih 322 Suara
• Tinggal KPU Empatlawang Belum Tuntas dan Harus Rekap di KPU Sumsel
Sementara Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi beberapa dalam kesempatan diskusi menyatakan bisa membuka C1 guna melihat kebenaran perolehan suara.
"Bisa. Meski demikian, sesungguhnya proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan sejak di tingkat kecamatan (PPK) hingga tingkat KPU Kab/kota sudah memberikan pedoman agar tidak setiap persoalan harus membuka kembali C1 plano atau C1 sertifikat hasil," ungkap Andika.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel ini menguraiakan langkahnya sejak di PPK yakni, bila dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan di temukan salah catat, salah hitung, salah jumlah, salah tulis, salah rekap hasil perhitungan suara yang dilakukan KPPS, maka petugas PPK melakukan pembetulan atau koreksi dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1, dan/atau Model DA- KPU serta Model DA1.Plano pemilihan tiap tingkatan yang ditemukan terjadi kesalahan.
"Semua proses perbaikan/koreksi yang dilakukan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. Kenapa?, karena memang PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU.
Kejadian khusus yang dimaksud tidak hanya menanggapi bila ada keberatan peserta pemilu. Ada atau tidak ada keberatan, DA2-KPU ini wajib diisi sebagai catatan riwayat, catatan dokumentasi, yang menguraikan seluruh peristiwa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK untuk seluruh tingkatan pemilihan, apalagi bila ada perbaikan yang berdampak pada perubahan pencatatan hasil penghitungan suara," papar Andika.
Uraian Rekapitulasi di KPU, ketika PPK telah menyelesaikan tugasnya, maka seluruh hasil rekapitulasi yang termuat dalam model DA-KPU dan DA1-DPR, berikut catatan dalam DA2-KPU disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dibacakan pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan termasuk di dalamnya status perbaikan atau koreksi.
"Disinilah yang saya maksud pentingnya DA2-KPU. Catatan riwayat perbaikan dan atau koreksi yang dilakukan PPK ini harus ada dan ditayangkan di rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
Apa iya kita cukup hanya mendengar kronologi cara penyelesaian dan tidak ada bukti tertulis yang otentik? Soal pencatatan ini tegas di atur di Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019.
Nah bila form DA2-KPU ini ada, maka tidak perlu membuka lagi persoalan di tingkat kecamatan atau TPS. Persoalannya apakah mampu dihadirkan form DA2 ini di forum rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, kalau tidak ada maka tuntutan untuk mencari kebenaran sampai ke level pembukaan C1 lumrah terjadi,” bebernya.
• PDIP Kuasai Suara Terbanyak untuk DPRD Provinsi Berdasarkan Hasil Pleno KPU Muratara
• Pleno KPU Banyuasin Lancar dan Aman , Ini Prediksi Nama Caleg Lolos ke DPRD Banyuasin 2019
Lantas bagaimana kalau KPU hanya menyodorkan form DB2 di forum rekapitulasi seperti yang dilakukan ketika saksi Parpol protes perselisihan suara selama ini.
"Mestinya ada supervisi dari KPU Provinsi Bahkan KPU RI untuk memastikan apakah
sudah benar kebijakan dan langkah yang diambil KPU Kab/kota yang langsung
menyodorkan form DB2 (form keberatan) tanpa mau mengurai persoalan dan
meminta persoalan diajukan saja ke Mahkamah Konstitusi. Khawatirnya kalau keliru, cara ini keliru maka akan berdampak pada kerugian konstitusional dari peserta
pemilu. Atau setidaknya Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI harus melihat dan mencatat
peristiwa langsung sodorkan DB2 apakah langkah yang benar atau masih ada
tahapan yang harus dilalui sebelum sodorkan DB2 ini? Pertanyaan sederhana saya,
Menurut Bawaslu apakah langkah ini benar bila langsung sodorkan DB2? Kalau
langkah ini langkah yang benar maka sampaikan saja secara terbuka kepada
peserta pemilunya," papar Andika.
Pelayanan KPU kepada peserta pemilu adalah sebuah keharusan, dan menyelesaikan persoalan langsung di tiap tingkatan adalah semangat yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 dan Nomor 4 tahun 2019 terkait proses rekapitulasi ini.
• Tertunda Karena Ricuh, Hitung Ulang Kecamatan Rupit Dilanjutkan Pakai C1 Plano
• Sekda Nasrun Umar Kembali Sidak, Kedapatan Bolos ASN Pemprov Sumsel Siap-Siap Disanksi
"Ini bukan soal untuk memuaskan peserta pemilu, tetapi soal memberi kepastian
hukum atas dugaan kekeliruan atau kesalahan jumlah, salah catat, salah hitung,
yang diajukan peserta pemilu atas proses rekapitulasi suara. Kalau memang semua
pencatatan dan penjumlahannya benar dan otentik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Andika juga menjelaskan istilah-istilah dalam form rekapitulasi Pemilu. Seperti Model C : berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Model C1 Plano : catatan hasil perhitungan suara pemilu dalam sebuah kertas
ukuran plano.
C1: adalah sertifikat hasil perhitungan suara pemilu 2014. Sertifikat ini merupakan
Salinan identik dari hasil yang tertulis/tercatat di C1 Plano.
MODEL DAA1 : catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap
TPS dalam wilayah kecamatan.
MODEL DA-KPU : berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
MODEL DA1.Plano : catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari
setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan.
Model DA1 : Salinanan hasil penghitungan suara perolehan suara dari setiap
desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan
MODEL DA2.KPU : Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. (Abdul Hafiz)