Berita Palembang
Tergiur Harga Promo, Cewek 16 Ulu Ini Tertipu Beli Jam Tangan Alexander Christie Lewat Online
Tergiur Harga Promo, Cewek 16 Ulu Ini Tertipu Beli Jam Tangan Alexander Christie Lewat Online
Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran tergiur dengan harga promo yang ditawarkan oleh toko online di Instagram murah.
Malah apes yang dialami R (20) seorang remaja wanita yang tinggal di kawasan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang ini, harus rela kehilangan uang Rp 800 ribu usai menjadi korban penipuan bermodus jual beli online.
Pasca kejadian tersebut, R pun mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (7/5/2019) guna melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut yang menjadi korban penipuan.
Kepada petugas, korban mengatakan kejadiannya berawal ketika dia melihat akun instagram atas nama Mahkota_Watch_ID memosting foto jam tangan merek Alexander Christie.
Merasa tertarik, ia pun memesan jam tangan tersebut.
"Harganya Rp1,8 juta pak. Karena harganya cukup murah, saya ingin membeli dan memesan jam tangan itu. Selanjutnya, kami berkomunikasi melalui pesan di instagram," ungkapnya kepada petugas.
• Mengenal Tradisi Santap Bubur Suro Selama Ramadan di Masjid Suro Palembang Sejak Ratusan Tahun Silam
• Terdesak Keperluan Pengobatan Ibunya yang Sakit, Pria di Palembang Ini Dua Kali Curi Kotak Amal
Lanjutnya, pelaku awalnya meminta dikirimkan sejumlah uang sebagai uang panjar.
Kemudian dirinya mentransfer uang sebesar Rp800 ribu di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di Jalan Ahmad Yani Kecamatan SU II Palembang, Ahad (5/5/2019) sekitar pukul 13.18 WIB.
"Baru ditransfer Rp800 ribu Pak, karena dia minta dipanjar. Sisanya akan dibayarkan setelah jam tangan sampai dengan saya," ungkapnya lagi kepada petugas.
Setelah uang dikirimkan, jam tangan yang dipesannya tidak kunjung datang.
"Sudah tiga hari, jam saya pesan tapi tidak datang-datang. Saya hubungi dia, sudah tidak bisa lagi. Saya baru sadar sudah ditipu, makanya lapor polisi," tuturnya.
Dirinya berharap, dengan adanya laporan yang dibuat pihak kepolisian dapat segera menemukan pelakunya.
"Saya berharap pelaku cepat ditemukan dan uang saya kembali lagi pak. Uangnya memang sedikit, tapi lumayanlah," tambahnya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kombes Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait penipuan melalui Instragram yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklnjuti laporan tersebut, sedangkan untuk terlapor yang masih diselidiki akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun penjara bila terbukti bersalah," katanya.
===
• Deretan Peristiwa Dalam Alquran yang Terbukti Nyata, No 2 Kisah Jasad Firaun yang Masih Utuh
• Sahur Ditemani Anak dan Tanpa Ahmad Dhani, Lihat Penampilan Mulan Jameela Saat Tarawih
• Sutarno Tergiur Motor Murah, Transfer Uang Berulang Kali, Transaksi Secara Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan_20171122_163929.jpg)