24 Anggota KPPS Di Sumsel Wafat , Inilah Daftarnya . Tunggu Santunan Gubernur
24 petugas penyelenggara pemilu ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemilu merupakan pahlawan demokrasi menunggu santunan Gubernur.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hingga kini setidaknya tercatat 24 petugas penyelenggara pemilu ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) atau TPS yang meninggal dunia di Sumsel merupakan pahlawan demokrasi menunggu santunan Gubernur.
"Sore ini tadi sekitar pukul 15.00 ada satu lagi anggota KPPS dari Kabupaten Ogan Ilir yang meninggal. Dengan demikian sampai hari ini total ada 24 petugas di Sumsel yang meninggal," ungkap Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana, Kamis (2/5/2019).
Kelly menyampaikan ucapan belasungkawa dan rasa prihatin atas meninggalnya para pahlawan demokrasi ini.
"Kita menunggu bantuan dari Pak Gubernur yang rencanannya tanggal 15 Mei ini akan menyerahkan bantuan santunan untuk para petugas KPPS yang telah meninggal. Kita belum tahu bentuk santunan tersebut. Kalau kita minta agar berbentuk uang santunan. Kalau santunan dari pusat itu belum tahu kapan turunnya. Masih menunggu Juknis KPU RI," terang Kelly.
• Diwarnai Salah Antar Kotak Suara, KPU Palembang Selesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilpres 2019
• Jadwal Kalender KPU Sumsel, Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019
Seperti pernah diberitakan, para petugas yang meninggal bakal mendapat santunan negara berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor: S-316/MK.02/2019 tentang Usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 Tertanggal 25 April 2019. Seperti untuk petugas yang meninggal santunannya Rp 36 juta.
Isinya menyatakan, sehubungan dengan surat Ketua KPU RI No: 688/KU.01.1-SD/01/IV2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani A menyatakan pada prinsipnya dapat menyetujui dengan rincian santunan untuk yang meninggal dunia setia jiwanya mendapat Rp 36 juta. Petugas yang cacat permanen mendapatkan Rp 30.800.000. Yang luka berat mendapatkan Rp 16.500.000. Sedangkan yang luka sedang mendapat Rp 8.250.000.
Besaran santunan berlaku sejak Januari 2019 untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya massa kerja sesuai SK pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan.
• Cegah Konflik Pasca Pemilu 2019, 4 Konsensus Dasar Harus Ditegakan dan Jangan Curigai Pemerintah
Menurut Kelly Mariana, para petugas pemilu yang meninggal dunia tersebut mayoritas bertugas di tingkat KPPS, diduga karena kelelahan, sakit atau kecelakaan selama bertugas.
"Jumlah yang meninggal per hari ini 2 Mei 2019 ada 24 orang. Sebagian besar karena kelelahan, sebagian memang ada penyakit lantas kelelahan dan sebagainya," kata Kelly.
Inilah 24 petugas KPPS yang meninggal di Sumsel:
1. Fahrul Andi (50) Anggota KPPS di TPS 2 desa Blambangan, Pengandonan, OKU.
2. Tutik Hidayati (42) Anggota KPPS Desa Suka Mulya OKI.
3. Arman (42) Ketua KPPS 07 Gunung Jati Kec.Cempaka OKUT.
4. Syarifudin (39) Anggota KPPS 06 Desa Anyar Kecamatan BP Bangsaraja OKUT.
5. Yanto (30) Anggota KPPS Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Musi Banyuasin.
6. Untung Imansyah ketua KPPS di TPS 14 di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.
7. Ganjar Ketua PPS Desa Maju Ria Kecamatan Karang Agung Kabupaten Banyuasin.
8. H. Slamet Riadi Ketua RT 34 dan ketua KPPS TPS 31 Kel.20 ilir D-1 Palembang
9. Yusman Anggota KPPS Desa Paduraksa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang
10. Marwah, Linmas TPS 05, desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir
11. Simbolon (54) Anggota KPPS 4 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau.
12. A. Rafik, anggota KPPS TPS 03 Talang Buluh, Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
13. Mulyadi, Ketua KPPS TPS 01, Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara
14. Najiullah, anggota Linmas TPS 02 RT 02, Kel. Silaberanti, Kota Palembang
15. Sri Wansu, anggota linmas TPS desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empatlawang
16. Alamsyah Ketua KPPS di TPS 43 Kelurahan 15 Ulu RT 27 blok B6 no 11.
17. Sairin Linmas Muaraenim.
18. Mansur OKI
19. Ramza Nopendi OKU
20. Hariyadi OKU
21. Tamrin OKU Timur
22. Sumarjo Utomo Palembang
23. Ruslan Lubuklinggau
24. Junaidi Ogan Ilir
Ditambahkan Kelly, KPU Kabupaten/ kota juga dilaporkan sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban.
"Santunan sudah dilakukan oleh kabupaten/kota dan sebagian KPU Provinsi, santunan secara nasional sdh disetujui Menteri Keuangan dan saat ini sedang dipersiapkan perhitungannya dan tata cara pemberiannya," terang Kelly yang alumni Fisip Unsri.
Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. (Abdul Hafiz)