Berita Muaraenim
Dengan Ancaman Video Mesumnya akan Disebarkan di Medsos, AS Gagahi Bunga hingga Berkali-kali
Dengan berbekal rekaman video mesum, Agus berhasil menggagahi gadois sedesanya sebut saja Bunga (17) nama disamarkan hingga berkali-kali.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM --Kelakuan AS (19) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan benar-benar bejad.
Dengan berbekal rekaman video mesum, Agus berhasil menggagahi Bunga (17) nama disamarkan berkali-kali.
Karena tidak tahan lagi, akhirnya korban mengadukan pelaku ke Polisi dan ditangkap, Jumat (26/4/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut terungkap atas laporan Nurmala (45) warga Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Dikatakan, Nurmala, sekitar bulan Januari 2019 sekira pukul 15.00, pelaku janjian dengan korban untuk bertemu di Desa Segayam.
Setelah bertemu, pelaku yang membawa motor mengajak korban jalan-jalan sore di wilayah Kecamatan Gelumbang.
Karena sudah malam sekira pukul 21.00, pelaku mangajak korban pulang, namun sebelum pulang, tiba-tiba pelaku membelokan motornya di kebun jeruk milik warga dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Mendengar hal tersebut, dengan tegas korban menolaknya, namun pelaku memaksa dan sempat terjadi perlawanan.
Melihat korban melawan, pelaku marah dan langsung melakukan pemukulan sehingga korban jatuh pingsan.
Bukannya pelaku takut, tetapi malah sebaliknya dengan leluasa berbuat mesum. Setelah menyalurkan hasratnya, tiba-tiba korban sadar dan kaget melihat pakaiannya sudah acak-acakan, dan meminta diantarkan pulang.
• Pasangan Ganda Putra, Bupati Mura dan Riduan Effendi Kalahkan Pasangan Kajasdam II Swj di OTM 2019
• Universitas Terbuka Gelar Workshop Digitalpreneur 2019, Peran Digital di Dunia Pendidikan
• PPK Sako Pingsan Saat Berlangsung Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada
Berselang beberapa hari, pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan namun korban kembali menolaknya.
Melihat hal tersebut pelaku kembali marah dan melakukan pemukulan dan berhasil mennggagahi korban hingga enam kali.
Bahkan pada saat melakukan yang ketiga kalinya, pelaku sempat memperlihatkan adegan video mesum mereka dan mengancam akan menyebarkannya melalui Medsos jika korban tidak mau melayaninya.
Karena sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan pelaku, akhirnya korban memberitahukan musibah yang menimpanya.
Setelah mendengar penuturan korban, keluarganya langsung melaporkannya ke Polsek Gelumbang dan langsung melakukan pencarian dan penyelidikan.
Kemudian petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumah temannya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatanginya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Ipda Yarmi, mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu stel baju seragam sekolah baju Pramuka, satu helai celana dalam warna Ungu, satu helai shot warna Biru, satu helai BH warna Abu-abu, satu helai dalaman kaos warna Biru, satu unit handphone merk Vivo warna Hitam.
Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau merk Garpu bergangang plastik warna Hijau dengan panjang sekitar 10 cm. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016.(ari).