Jika Waktu Memilih Sudah Habis, Berikut Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di TPS
Penjelasan mengenai waktu yang telah habis dan bagaimana apabila waktu pelaksanaan sudah selesai, begini cara peraturannya.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Sehari sebelum pemilu serentak 17 April 2019, mungkin masih banyak yang belum tahu bagaimana aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul, bagaimana jika waktu memilih sudah habis.
Dihimpun Sripoku.com dari berbagai sumber, penjelasan mengenai waktu yang telah habis dan bagaimana apabila waktu pelaksanaan sudah selesai, begini cara peraturannya.
Perlu diketahui, terkadang setiap TPS memiliki aturan masing-masing, dan mungkin berbeda.

Tapi secara umum, peraturannya sebagai berikut:
1. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 jam 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Jika hingga pukul 13.00 waktu setempat pemilih masih belum memilih, petugas masih memberikan pelayanan dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
3. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
4. Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu, 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat).
5. Jika penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat).

Dilansir dari kompas.com, lewat berita sebelumnya yang berjudul KPU Jelaskan Mekanisme Sistem Penghitungan Suara Pemilu Melalui Situng,Ilham Saputra selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 hampir sama dengan situng Pemilu 2014.
Perbedaan hanya terletak pada waktu pemindaian formulir C1, yaitu formulir yang berisi hasil penghitungan suara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
Pada Pemilu 2014, pemindaian (scanning) formulir pileg dan pilpres tidak dilakukan secara bersamaan karena pemilu tak dilaksanakan secara serentak.
Sementara, pada Pemilu 2019, pemindaian C1 akan dilakukan berbarengan lantaran pileg dan pilpres digelar bersamaan.
"Perbedaan 2014 dengan 2019 adalah 2014 pileg dan pilpres-nya terpisah, tapi kali ini kan langsung serentak sehingga C1 untuk pileg dan pilpres itu langsung semua akan kami scan bersamaan," kata Ilham seusai sosialisasi Situng Pemilu Serentak 2019, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Ilham menjelaskan, mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng.
• Daftar Tanggal dan Hari-Hari Penting di Bulan April, Ingat dan Catat Waktunya Agar Tahu!
• Hadapi Pemilu 17 April 2019 , Bawaslu Kota Palembang Nyatakan Siap 100 Persen
• Wajib Baca! Ini Tahapan Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Bagi Pemilih Pemula
Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.
"Hasil scan tersebut dapat diakses masyarakat dan parpol dan paslon presiden dan wakil presiden di pemilu 2019 mendatang," ujar Ilham.
Menurut dia, data situng akan menjadi akurat jika sistemnya berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi yang baik antara infrastruktur dan software situng.
Digelarnya sosialisasi situng, kata Ilham, agar KPU mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait dan situng ke depannya dapat bekerja maksimal.
Pihak-pihak yang dimintai pendapat dalam sosialisasi di antaranya Bawaslu, perwakilan partai politik, perwakilan pasangan capres-cawapres, badan cyber, BPPT, dan perguruan tinggi.
"Kami akan melakukan lagi uji coba secara nasional terkait dengan situng itu. Kami meminta masukan kepada berbagai pihak agar situng ini bisa maksimal dalam bekerja di Pemilu 2019 mendatang," kata dia.
Bagaimana tata cara memilih?
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum mencoblos surat suara.
Seperti disampaikan dalam acara simulasi pencoblosan surat suara Pemilu serentak 2019 di Lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Buat kalian yang baru pertama memilih di Pemilu 2019, penting diperhatikan.
1. Datang ke TPS, tunjukkan KTP dan surat C6 atau Surat A5
Sebagai pemilih, kalian bisa masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui arahan pintu masuk yang telah disediakan.
Petugas akan memastikan bahwa di jari kalian belum ada tinta sama sekali.
Di lokasi TPS, kalian harus menyerahkan KTP, surat C6 atau surat A5, kemudian petugas akan memeriksa data identitas dan memastikan kalau itu benar-benar kalian.
Berikutnya kalian akan dipersilakan mengisi daftar absen, lalu diminta menunggu hingga panitia memanggil nama kalian dan memberikan kertas surat suara.
2. Mencoblos kertas suara di bilik suara
Setelah mendapatkan surat suara, kalian dipersilakan masuk ke bilik suara.
Di tempat ini, silakan kalian mencoblos pasangan capres-cawapres dan anggota legislatif yang diinginkan di surat suara yang sudah diberikan.
Usai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuknya.
Kemudian masukan surat suara itu ke kotak yang tersedia. Setelah itu, jangan lupa celupkan jari kalian ke tinta sebagai tanda sudah memilih.

• Bantah Lakukan Kekerasan, Ini Sosok Pria Diduga di Balik Penganiayaan Audrey, Ada hubungan Darah
• Caleg di Palembang Bagikan Uang demi Raup Suara, Ini Komentar Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar
• Cegah Politik Uang, Bawaslu Sumsel Beri Mandat 8 Organisasi Pantau Pelaksanaan Pemilu
3. Hal-hal yang harus dilakukan selama di TPS
Selama berada di TPS ada tata tertibnya, yakni ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:
1. Datang ke TPS antara pukul 07.00–13.00 waktu setempat
2. Membawa formulir model C6/KTP/Surat Keterangan
3. Pastikan tidak ada tinta bukti telah memilih di jari-jari kalian
4. Cek surat suara yang kalian terima, pastikan belum tercoblos dan tidak rusak
5. Hanya diperbolehkan mencoblos dengan alat yang telah disediakan
6. Celup jari kalian pada tinta yang disediakan oleh panitia
4. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS:
1. Tidak boleh mengenakan kostum atau atribut yang mengandung simbol-simbol pasangan capres-cawapres
2. Tidak boleh menyobek atau mengambil bagian dari surat suara
3. Tidak boleh membawa ponsel berkamera atau kamera ke dalam bilik suara
4. Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau selain alat yang disediakan panitia
5. Tidak boleh mengintimidasi pemilih lain
6. Tidak boleh menolak untuk celupkan jari ke tinta

======