10 Larangan yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS, Awas Hati-hati Bisa Kena Sanksi Ini!
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak...
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
10 Larangan yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS, Awas Hati-hati Bisa Kena Sanksi Ini!
SRIPOKU.COM - Tanggal 17 April 2019 mendatang merupakan hari yang cukup ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, di tanggal itu, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan Presiden yang akan menjabat selama 5 tahun kedepan.
Karena itulah hiruk pikuk pesta rakayat ini sudah terlihat dimana-mana.

Apalagi Pemilu 2019 kali ini tidak hanya mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden tapi juga anggota legistaltif lainnya.
Dikutip dari kompas.com sebelumnya, Kasubdit Lembaga Pemerintah dan Lembaga Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dedi Taryadi mengatakan untuk menyebarkan informasi terkait pemilu serentak tersebut.
"Bahwa pada 17 April 2019 mendatang akan diselenggarakan pemilu serentak. Seluruh komponen bangsa harus melakukan upaya penyebaran informasi,” jelas Dedi Taryadi.
• Sampai Vakum dari TV, Hidup Artis Ini Berubah Usai Dinikahi Bos 7 Perusahaan, Lihat Rumah & Mobilnya
• Tinggal Sehari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019, Lengkap Aturan TPS
• Caleg di Palembang Bagikan Uang demi Raup Suara, Ini Komentar Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar
Namun ternyata, saat pemilu ada beberapa hal yang tak boleh kalian lakukan saat berada di TPS loh.
Nah kali ini Sripoku.com akan menyajikan beberapa larangan saat melakukan mencoblosan di TPS berbagai sumber.
Berikut ulasannya:
1. Dilarang Bawa HP
Dilansir dari Tribunnews,Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengingatkan pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Selain mencederai hak pemilih, ada aturan yang melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara.
"Enggak boleh (mendokumentasikan pencoblosan surat suara). Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Viryan juga mengingatkan pemilih tak membawa gawai ke bilik suara.
Sebab, aturan juga melarang hal ini.
Beberapa pemilih yang sudah melakukan pemungutan suara di luar negeri ada yang mendokumentasikan kegiatan pencoblosannya.
Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami. Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.
Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 42 menyebutkan, " Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41".
Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
• Pelaku Copet dan Penipuan Meresahkan
• Sampai Vakum dari TV, Hidup Artis Ini Berubah Usai Dinikahi Bos 7 Perusahaan, Lihat Rumah & Mobilnya
• Tajir Melintir, Begini Cara Sederhana Ardi Bakrie Rayakan Ultah Nia Ramadhani, Cuma Pakai Biskuit?
2. Larangan Memberikan Suap
Dalam aturan Pemilu juga melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang dan materi kepada pemilih saat hari pencoblosan.
Larangan ini terdapat dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 515 tentang Pemilu, sebagai berikut.
Pasal 515 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
3. Tidak mempublikasikan pilihan politik di media sosial
KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial.
Meski tak ada larangan pasti, hal itu dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
• Hubungan Terungkap, Isi Chat Sule dan Baby Shima Sampai Jadi Sorotan, Naomi Zaskia Cemburu?
• Sampai Vakum dari TV, Hidup Artis Ini Berubah Usai Dinikahi Bos 7 Perusahaan, Lihat Rumah & Mobilnya
• Tajir Melintir, Begini Cara Sederhana Ardi Bakrie Rayakan Ultah Nia Ramadhani, Cuma Pakai Biskuit?
4. Tidak lagi melakukan aktifitas kampanye saat pemungutan suara
Jadwal kampanye sudah berakhir 3 hari pada 14 April 2019. Maka otomatis, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye di saat pemungutan suara.
Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU juga melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di sekitar TPS.
5. Jangan kepo dengan pilihan orang lain
Pilkada bukan ujian.
Nah jadi buat apa kamu nyontek pilihan orang di bilik sebelah?
Pasalnya jika kalian ketahuan oleh pengawas TPS, kamu bisa mendapat teguran keras.
6. Tidak boleh mengenakan kostum atau atribut yang mengandung simbol-simbol pasangan capres-cawapres
7. Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau selain alat yang disediakan panitia
8. Tidak boleh mengintimidasi pemilih lain
9. Tidak boleh menolak untuk celupkan jari ke tinta
10. Tidak boleh menyobek atau mengambil bagian dari surat suara
• Hubungan Terungkap, Isi Chat Sule dan Baby Shima Sampai Jadi Sorotan, Naomi Zaskia Cemburu?
• Air Matanya Tumpah, Annisa Pohan Curhat Kehidupan Keluarga SBY Sekarang, Ani Yudhoyono Sempat Down!
• Caleg di Palembang Bagikan Uang demi Raup Suara, Ini Komentar Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar
Ketahui Surat Suara yang akan Dipilih
Di Pemilu 2019, ada 5 jenis surat suara yang disediakan untuk pemilih.
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukurannya 22cm x 31cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
2. Surat Suara Warna Kuning
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Warna Merah
Warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
4. Surat Suara Warna Biru
surat suara berwarna biru yakni bagi Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Warna Hijau
Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas HVS 80 gram.
Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, ataupun nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
===