Hati-hati, Jangan Bawa Benda ini Saat Akan Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara, Ada Aturannya
Ada sebuah hal yang harus anda perhatikan ketika memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2019 Rabu 17 April 2019.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Ada sebuah hal yang harus anda perhatikan ketika memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2019 Rabu 17 April 2019 nanti.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengingatkan pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Selain mencederai hak pemilih, ada aturan yang melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara.
"Enggak boleh (mendokumentasikan pencoblosan surat suara)."
"Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Viryan juga mengingatkan pemilih untuk tak membawa gawai atau gadget ke bilik suara.
Sebab, aturan juga melarang hal ini.
Beberapa pemilih yang sudah melakukan pemungutan suara di luar negeri ada yang mendokumentasikan kegiatan pencoblosannya.
Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami."
"Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.
Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal 42 menyebutkan,
"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41."
Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :
"Pemilih Dilarang Membawa Gawai dan Mengambil Gambar Saat Mencoblos"
===
Sebelum Mencoblos, Ini Hal-hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Masuk ke Dalam Bilik Suara
SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 akan menyalurkan hak suaranya di dalam bilik-bilik pencoblosan, pada Rabu 17 April 2019.
Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan, pemilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik.
"Boleh (membuka surat suara sebelum ke bilik). Pemilih mengecek apakah surat suara rusak atau tidak," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ketentuan mengenai pencoblosan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima, dilansir dari Kompas :
===
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Pasal 35 ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak."
"Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.
• 2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS
===
2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan demgan warna.
Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.
Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 (empat) surat suara.
Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau, karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
• KPU dan Bawaslu Diminta Ungkap Kasus Tercoblosnya Surat Suara Ungkap di Malaysia
===
3. Periksa Kondisi Surat Suara

Setelah menerima surat suara, Pasal 39 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.
"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.
Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
• Cara Mencoblos Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 dan Tata Tertib di TPS serta Mengenal Warna Surat Suara
===
4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak

Pasal 39 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :
"Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!"
====