Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Tak Perlu Bingung, Berikut Tahapan Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019, Lengkap dengan Aturan TPS
Penulis: Feny Maulia Agustin | Editor: Welly Hadinata
Usai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuknya.
Kemudian masukan surat suara itu ke kotak yang tersedia. Setelah itu, jangan lupa celupkan jari kalian ke tinta sebagai tanda sudah memilih.

3. Hal-hal yang harus dilakukan selama di TPS
Selama berada di TPS ada tata tertibnya, yakni ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:
1. Datang ke TPS antara pukul 07.00–13.00 waktu setempat
2. Membawa formulir model C6/KTP/Surat Keterangan
3. Pastikan tidak ada tinta bukti telah memilih di jari-jari kalian
4. Cek surat suara yang kalian terima, pastikan belum tercoblos dan tidak rusak
5. Hanya diperbolehkan mencoblos dengan alat yang telah disediakan
6. Celup jari kalian pada tinta yang disediakan oleh panitia
4. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS:
1. Tidak boleh mengenakan kostum atau atribut yang mengandung simbol-simbol pasangan capres-cawapres
2. Tidak boleh menyobek atau mengambil bagian dari surat suara
3. Tidak boleh membawa ponsel berkamera atau kamera ke dalam bilik suara
4. Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau selain alat yang disediakan panitia
5. Tidak boleh mengintimidasi pemilih lain
6. Tidak boleh menolak untuk celupkan jari ke tinta
Karena 2019 adalah pemilu serentak yang akan dilaksanakan.
Kalian juga harus mengetahui surat suara apa saja yang harus dipilih.
Agar tak salah dan keliru. Berikut Lima jenis surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih.
• Dodi Libatkan Karang Taruna untuk Ikut Menjaga Kondusifitas Pemilu 2019
• Daerah Rawan Menjadi Prioritas Pengiriman, Logistik Pemilu 2019 Mulai Didistribusikan
• Komitmen Kawal Pemilu 2019, Satpol PP Sumsel Bakal Buka Posko 24 Jam
Ketahui Surat Suara yang akan Dipilih
Di Pemilu 2019, ada 5 jenis surat suara yang disediakan untuk pemilih.
Surat Suara Warna Abu-Abu
Warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukurannya 22cm x 31cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Surat Suara Warna Kuning
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
Surat Suara Warna Merah
Warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Surat Suara Warna Biru
surat suara berwarna biru yakni bagi Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Warna Hijau
Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas HVS 80 gram.
Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, ataupun nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

====