Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Tak Perlu Bingung, Berikut Tahapan Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019, Lengkap dengan Aturan TPS
Penulis: Feny Maulia Agustin | Editor: Welly Hadinata
Pemilih harus menempatkan dirinya sebagai subjek atau sebagai orang yang punya posisi tawar.
Untuk membangun posisi tawar itu, pemilih harus memahami apa yang menjadi kebutuhannya dalam kehidupan bernegara, serta mengetahui visi, misi dan program yang dibawa para peserta pemilu.
"Karena sebenarnya kampanye itu sendiri adalah dialog, bukan monolog. Bukan sekadar kita mendengarkan apa yang ditawarkan oleh calon, sehingga terbangun interaksi," kata Titi.

• VIDEO VIRAL Penemuan Tumpukan Surat Suara Sudah Tercoblos di Selangor Malaysia
• Ditemukannya Surat Suara Resmi Sudah Dicoblos, Dibenarkan Ketua Panwaslu di Malaysia Yaza Azzhara
• BREAKING NEWS : Penemuan Surat Suara Sudah Dicoblos di Selangor Malaysia, Ini Komentar KPU
Tata cara memilih?
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum mencoblos surat suara.
Seperti disampaikan dalam acara simulasi pencoblosan surat suara Pemilu serentak 2019 di Lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Buat kalian yang baru pertama memilih di Pemilu 2019, penting diperhatikan.
1. Datang ke TPS, tunjukkan KTP dan surat C6 atau Surat A5
Sebagai pemilih, kalian bisa masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui arahan pintu masuk yang telah disediakan.
Petugas akan memastikan bahwa di jari kalian belum ada tinta sama sekali.
Di lokasi TPS, kalian harus menyerahkan KTP, surat C6 atau surat A5, kemudian petugas akan memeriksa data identitas dan memastikan kalau itu benar-benar kalian.
Berikutnya kalian akan dipersilakan mengisi daftar absen, lalu diminta menunggu hingga panitia memanggil nama kalian dan memberikan kertas surat suara.
2. Mencoblos kertas suara di bilik suara
Setelah mendapatkan surat suara, kalian dipersilakan masuk ke bilik suara.
Di tempat ini, silakan kalian mencoblos pasangan capres-cawapres dan anggota legislatif yang diinginkan di surat suara yang sudah diberikan.