Ramadan 1440 H Sebentar Lagi, Ini Cara Ganti Hutang Puasa yang Belum Diqadha Selama Bertahun-tahun

Bulan ramadan 1440 H, ditahun 2019 jatuh pada tanggal 5 Mei. Menuju ramadan dan bulan puasa, biasanya masih ada Puasa yang Belum Diqadha. Bagaimana?

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM
Ramadan 1440 H Sebentar Lagi, Ini Cara Ganti Hutang Puasa yang Belum Diqadha Selama Bertahun-tahun 

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

‘Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Doa diijabah di bulan puasa
Doa diijabah di bulan puasa (SRIPOKU.COM)

Dan bagaimana jika puasa di bulan ramadan belum di qadha selama bertahun-tahun, dan ramadan sudah datang lagi?

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, dari konsultasi syariah.

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

Berbuat Durhaka dan Ingin Menebus Dosa Tapi Orangtua Sudah Meninggal, Begini Caranya

Niat Sholat Tobat, Bacaan dan Tata Cara Mengerjakan Solat Tobat, Lengkap Bahasa Indonesia dan Arab

Bacaan Lengkap Tata Cara Sholat Istikharah Arab & Latin, Salah Satunya Minta Petunjuk Pilihan Jodoh

Berikut Doa-Doa yang Perlu Diajarkan Orangtua untuk Anak, Mulai Bangun Tidur Sampai Kembali Tidur

Masyaallah Begini Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur, Ternyata Bersama Malaikat Sampai Terbangun

Ini Penjelasan Rahasia di Balik Surat Al Ikhlas, Keutamaannya dan 9 Waktu Baik dalam Mengamalkannya

 

 

Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved