Menurut Anda Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?

Perjuangan pengemudi ojek online akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan aksi unjuk rasa berkali-kali, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhu

Editor: Bejoroy
Tribunnews.com
Ilustrasi - Ojek Online 

Sedangkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut baik kebijakan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online yang ditetapkan Kemenhub.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat karena melindungi konsumen dan perusahaan aplikator ojek online.

"Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Tulus.

Tulus menuturkan, skema tarif dengan batas atas dan batas bawah merupakan hal yang lazim ditemui, meski status hukum ojek online bukan sebagai angkutan umum.

YLKI juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengintervensi penerapan tarif ojek online atau aspek operasional lainnya.

"Tanpa campur tangan pemerintah dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol," ujarnya.

Pihaknya meminta Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran, baik oleh pengemudi atau aplikator.

Lantas, menurut Anda sudah idealkah tarif ojek online yang baru ini?

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Like Facebook Sriwijaya Post Ya...

Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs https://money.kompas.com/ dengan Judul:
Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved