Berita Muaraenim

Posting Barang Curian di Facebook, Pemuda Lawang Kidul Muaraenim Ini Ditangkap Polisi

Posting hasil curian di Facebook, Rades Wibowo (22) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka pencurian-Rades Wibowo 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Gara-gara memposting barang curian di Facebook (FB), Rades Wibowo (22) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk karena mencuri barang milik Dodi Ansyah (32) warga sedesanya di depan rumah pelaku, Rabu (20/3/2019).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar jam 01.00, korban pulang kerumah dan melihat satu pasang burung Merpati warna Abu–abu, satu buah sangkar burung warna Hitam, satu pasang sepatu sefty merk Kings warna Coklat, satu buah meja plastik warna Oranye, sudah tidak ada lagi di teras rumahnya.

Karena penasaran lalu korban melakukan pencarian di seputaran rumahnya tetapi barang- barang milik korban masih tidak ditemukan.

Atas kehilangan tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 2,9 juta dan langsung dilaporkan ke Polsek Lawang Kidul.

Rumah Bersama Relawan Pemenangan Jokowi-Maruf Amin Gempur Lewat Door to Door

Dialog Kebangsaan Bareng Sri Sultan HB X dan Prof Mahfud MD, Orang Jawa di Sumsel Happy Aja

Gadis Desa di Sekayu Musi Banyuasin Sumatera Selatan Ditusuk Pacarnya Sendiri Sebanyak 16 Liang

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan keesokan harinya, anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapat informasi bahwa barang–barang milik korban di fosting media social facebook di forum jual beli Tanjungenim.

Melihat hal tersebut anggota Reskrim langsung menyamar berpura-pura sebagai pembeli untuk membeli barang tersebut dan pelaku mengajak ketemuan di depan rumahnya.

Kemudian Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alum memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahman Edi dan anggotanya, untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari pengakuannya, pelaku mengakui bahwa telah mengambil barang milik korban.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas Iptu Ade, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya yakni satu buah sangkar burung warna Hitam dan satu pasang sepatu sefty merk Kings warna Hitam.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved