Berita Palembang

Kanwil DJP Sumsel Babel Beri Penghargaan kepada 20 Wajib Pajak

Wajib Pajak tersebut antara lain Wahyu Budiman, Soleh HM KMS, Sutanto, Halim Ali Kemas HA, Johan Winarta, Chandra Antonio, Suwito Widjaja

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Imam Arifin berpose bersama penerima penghargaan wajib pajak di Kanwil DJP Sumsel Babel, Selasa (12/03/2019). 

Kanwil DJP Sumsel Babel Beri Penghargaan kepada 20 Wajib Pajak

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam rangka mendorong penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung memberikan penghargaan bagi 20 wajib pajak (WP), Selasa (12/03/2019).

Wajib Pajak tersebut adalah Wahyu Budiman, Soleh HM KMS, Sutanto, Halim Ali Kemas HA, Johan Winarta, Chandra Antonio, Suwito Widjaja, Evy Agoes, PT AEK Tarum, PT GH EMM Indonesia, PT Have MK, PDAM Tirta Musi, Bank Sumsel Babel, PT Pinang Witmas Sejati, PT Remco, PT Sri Trang Lingga Indonesia, PT Sriwijaya Alam Segar dan PT Telaga Hikmah.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Imam Arifin mengatakan kriteria wajib pajak yang mendapat penghargaan berdasarkan kepatuhan dan kontribusi besar bagi penerimaan pajak bukan bukan atas besaran pajak yang dibayarkan.

"Wajib Pajak yang diberi penghargaan bukan berarti tidak dipanggil lagi untuk pelaporan pajak," katanya.

Imam juga menjelaskan, adanya pemberian penghargaan tersebut juga bertujuan untuk memotivasi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak sebelum jatuh tempo.

Pemberian penghargaan juga berdasarkan kontribusi penerimaan tahun 2018 lalu sebab jika diberikan setelah pelaporan tahun ini tidak akan efektif mengajak wajib pajak untuk membayar pajak.

"Untuk itu kami mengimbau pada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pribadi berakhir pada 31 maret dan until Badan pada akhir April," jelasnya.

Imam melanjutkan, dari Pendapatan Negara yang dianggarkan sebesar Rp 2.165,1 triliun, lebih dari 80 persennya atau Rp 1.786,4 triliun berasal dari pajak.

Penerimaan Negara tersebut digunakan untuk melaksanakan pembangunan di seluruh daerah melalui dana perimbangan, dana transfer umum, dana transfer khusus dan dana desa.

Untuk menjamin kelancaran pembangunan di daerah Sumsel, Imam berharap dukungan dari pimpinan daerah dan masyarakat.

Salah satunya dengan pembayaran dan pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu.

Dukungan pemerintah daerah lainnya adalah dengan sinergi pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), di mana setiap pemohon ijin melalui Pemerintah Daerah, haruslah telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Masyarakat atau pengusaha tidak hanya menikmati hasil pembangunan dan mendapatkan fasilitas melakukan usaha di Sumsel, tetapi juga mau berkontribusi dan berbagi biaya untuk melaksanakan pembangunan," katanya.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Sumsel yang terjadiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, pribadi yang patuh membayar pajak.

"Insya Allah Sumsel masuk kategori sangat baik, masyarakatnya taat pajak," ujarnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Imam Arifin di Kanwil DJP Sumsel Babel, Selasa (12/03/2019).
Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Imam Arifin di Kanwil DJP Sumsel Babel, Selasa (12/03/2019). (SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI)

Dia pun meminta BUMN atau perusahaan yang memiliki cabang di Sumsel untuk buat Nomor Pokok Wajib Pajak yang beralamat Sumsel sehingga pajak yang dibayarkan bisa masuk ke penerimaan daerah.

"Jadi, pendapatan bisa masuk daerah dan tidak tidak masuk laporan pajak pusat (DKI)," tambahnya.

Sementara, Kiemas (KMS) H Abdul Halim Ali mengungkapkan, sebetulnya kalau secara teori penagihan pajak sudah benar namun menurutnya di lapangan harus disesuaikan.

Selain, wajib pajak jangan dikejar-kejar agar wajib pajak tidak lari atau mangkir dari kewajiban membayar pajak.

"Apalagi ada pengusaha yang tidak dikenai pajak yang kantor pusatnya da di Jakarta sedangkan yang di daerah diburu terus," jelasnya.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved