Telat Lapor SPT Pajak? Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya

Cara LOGIN DJP ONLINE : Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan lengkap dengan cara dapatkan EFIN, hingga cara bayar denda Telat Lapor SPT Pajak

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Telat Lapor SPT Pajak? Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya 

SRIPOKU.COM - Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.

Dilansir oleh Wikipedia, Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

Sekda Ogan Ilir Ajak ASN Sukseskan ATM Beras, Bantu Perekonomian Petani di Bumi Caram Seguguk

Beredar Foto Mesra Diduga Gisella Anastasia dan Wijaya Saputra, Status Keduanya Terbongkar!

7 Alasan Mengapa Masih Mengantuk, Padahal Tidur Cukup? Salah Satunya karena Alami Napas Berhenti

Demi memudahkan akses SPT, dilansir oleh onlinepajak hadirnya DJP Online e-Filing dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak sejak diluncurkan pada beberapa tahun lalu.

Di Indonesia, orang-orang yang termasuk kategori wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara rutin.

SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan kepda pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada dua jenis SPT yang wajib dilaporkan, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa.

Nah, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan tersebut, DJP pun membuat sebuah sistem bernama DJP Online yang salah satu fiturnya memungkinkan wajib pajak untuk melakukan e-Filing.

Dilansir dari situs resmi DJP Kementerian Keuangan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang bisa dilakukan secara online dan real-time melalui internet dengan menggunakan website DJP Online atau penyedia layanan efiling pajak bernama Application Service Provider (ASP).

Online Pajak merupakan salah satu ASP resmi yang ditunjuk oleh DJP.

Nah, agar bisa menggunakan sistem layanan e-Filing, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dulu, mulai dari dokumen data diri hingga nomor identifikasi yang hanya diterbitkan oleh DJP.

Untuk lebih lengkapnya lagi, simak penjelasannya berikut ini.

1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan efiling pajak, langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk registrasi akun adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number ) ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik. Aktivasi harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak Anda memperoleh EFIN.

Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN (onlinepajak)

2. Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online 

Jika telah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online.

Anda bisa mengunjungi website DJP Online e-Filing atau penyedia layanan aplikasi (ASP) efiling.

Dalam membuat akun e-Filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.

Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online
Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online (Onlinepajak)

Disebut Kembali ke Real Madrid, Jose Mourinho Apes jika Lawan Barcelona

Download MP3 Kumpulan Lagu Iwan Fals Terpopuler Sepanjang Masa, Lengkap Lirik dan Video Klip

Menyusul Jatuhnya Pesawat, Ethiopian Airlines Putuskan Tidak Terbangkan Boeing 737 Max

4. Aktivasi akun melalui tautan khusus

Membuat akun pada DJP Online e-Filing
Membuat akun pada DJP Online e-Filing (onlinepajak)

Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password, dan link aktivasi ke alamat email yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik link aktivasi tersebut.

klik link aktivasi
klik link aktivasi (onlinepajak)

Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-Filing Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.

Login akun DJP Online e-Filing
Login akun DJP Online e-Filing (onlinepajak)

6. SPT yang Bisa Dilaporkan Melalui DJP Online e-Filing

Dengan memiliki akun resmi di DJP Online e-Filing, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui efiling pajak tanpa harus datang ke KPP.

Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP Online e-filing adalah:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
  3. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
  4. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
  5. SPT Masa PPN dan PPnBM

Memang tidak semua CSV SPT dapat dilaporkan melalui DJP Online.

Selain itu di DJP Online e-Filing, juga tidak dapat melaporkan SPT dengan status pembetulan dan status lebih bayar.

Lalu apa solusinya jika ingin efiling semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis?

Salah satu mitra efiling pajak resmi DJP, OnlinePajak, menawarkan solusi efiling terintegrasi yang memungkinkan Anda untuk melaporkan semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis selamanya?

14 Tahun Nikah Baru Punya Anak Sampai Diejek Mandul, Inul Daratista Berharap Putranya Jadi Begini

Hidup Rosa Meldianti Terancam, Ramalan Sosok Ini Terbukti Benar, Jessica Iskandar Sampai Emosi!

Video Sosialisasikan LRT, PT KAI Bagikan Kopi Gratis Bagi Warga Yang Naik LRT

Cara Mendaftar DJP Online

Ringkasan cara mendaftar bisa anda lihat di gambar berikut ini:

Panduan Mendaftar DJP Online 

1. Silahkan kunjungi DJP online lalu klik daftar. Anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya Klik di sini

Silahkan kunjungi DJP online lalu klik daftar. Anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya
Silahkan kunjungi DJP online lalu klik daftar. Anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya (https://erakini.com/daftar-djp-online/)

2. Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. 

Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi.
Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. (https://erakini.com/daftar-djp-online/)

NPWP harus ditulis angka saja, tanpa titik dan strip.

Beberapa penyebab gagal pada tahap verifikasi :

NPWP tidak valid : Anda salah mengetik NPWP

Efin belum aktif : Silahkan datang ke KPP terdekat untuk mengaktifkan Efin

NPWP Sudah terdaftar : Solusinya sangat mudah

  1.  kunjungi KLIK INI pada bagian lupa email klik ya dan masukkan email anda.
  2. Masukkan NPWP, Efin, email, dan kode keamanan lalu klik submit.
  3. 3 menit kemudian buka email anda, klik linknya dan buatlah password baru.
  4. Anda tidak perlu mendaftar lagi

3. Jika tidak ada masalah, mari ke langkah berikutnya.

Selanjutnya akan muncul nama anda, masukkan email dan No. HP yang aktif, kode keamanan serta password.

4. Klik simpan.

Klik simpan
Klik simpan (https://erakini.com/daftar-djp-online/)

Jika berhasil akan muncul tulisan registrasi berhasil, cek email anda. Silahkan cek email.

Buka email anda dan klik link aktivasi. Jika sukses akan muncul tulisan : aktivasi akun berhasil, silahkan klik tombol ok untuk ke menu login.

Jika aktivasi gagal bagaimana? OK selamat menunggu, saya juga masih bingung untuk kasus tersebut.
Kadang berhasil setelah 1-3 kali kirim ulang link aktivasi, kadang masih juga gagal dan menunggu satu hari.

Selamat mencoba.

14 Tahun Nikah Baru Punya Anak Sampai Diejek Mandul, Inul Daratista Berharap Putranya Jadi Begini

Sosialisasikan LRT, PT KAI Bagikan Kopi Gratis Bagi Warga Yang Naik LRT

Disebut Kembali ke Real Madrid, Jose Mourinho Apes jika Lawan Barcelona

Cara Bayar Denda Telat Bayar SPT

Dilansir oleh Kompas.com, denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Adapun batas waktu lapor SPT pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan.

Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT.

"Itu akan ditagih oleh KPP melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP) nanti setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT pajaknya.

Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak.

Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.

Transfer uang bisa diakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi. Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.

Namun, sebelum membayar, pastikan sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online.

Caranya buka laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing. Isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengan STP yang diterima dari kantor pajak.

Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing.

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM hingga internet banking dengan menggunakan kode billing tersebut.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved