Masuk Daftar Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Inilah Fakta-faktanya

Vokalis Zivilia Band, Zul atau Zulkifli telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus narkoba sejak 28 Februari lalu.

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). 

SRIPOKU.COM - Vokalis Zivilia Band, Zul atau Zulkifli atau Zul Zivilia telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus narkoba sejak 28 Februari lalu.

Zul Zivilia ditangkap di sebuah apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Jumat (1/3/2019).

Zul Zivilia sebagai pelantun lagu Aishiteru ini ditangkap pukul 16.30 WIB saat sedang menimbang sabu-sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip.

Diketahui Zul Zivilia ditangkap bersama rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26), MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25) dan RR (25).

Download MP3 Lagu Ragu Rizky Febian 2019 di Album Jejak, Lengkap dengan Lirik dan Video Klip Terbaru

Yuki Kato: Wong Kito Bagi Saya Pempek Dong!

Mengutip dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul Zivilia bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.

"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik.

Akibatnya Zul Zivillia terancam hukuman mati.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Suwondo menambahkan, Zul tak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap.

Berikut ini fakta-fakta terkait penangkapan Zul Zivilia dilansir dari Tribunnews.com:

1. Kronologi Penangkapan

Zul ditangkap saat sedang membungkus narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

"Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jakut dengan 9,8 kg sabu dan 24.000 butir ekstasi. ( Narkoba) itu yang akan diedarkan oleh kelompoknya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba itu.

"Di antara tahun 2018-2019 dia mengantar. Namun, masih dalam pendalaman," katanya.

Penangkapan ini terjadi setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tiga orang rekannya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).

Frederika Sukses Rebut Mahkota Puteri Indonesia 2019, Inilah 5 Fakta Pesonanya!

Gilas Udinese 4-1, Juventus Pede Atasi Perlawanan Atletico Madrid

2. Zul Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Pihak kepolisian menduga Zul terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Menurut Suwondo, spekulasi ini muncul setelah melalui proses pengembangan barang bukti yang didapat oleh pihaknya.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo.

Pihak kepolisian juga masih akan terus mendalami asal suplai narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut.

Suwondo dan tim menelusurinya melalui bentuk narkoba yang memiliki ciri khas masing-masing.

"Dari signature barang bukti ini berasal dari mana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signature barang buktinya," lanjutnya.

Tak hanya Zul, pihak kepolisian juga masih memburu beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan Zul dan rekan-rekannya.

"Karena ini kelompok besar, terdapat empat kelompok. Kelompok satu Alvia, dua Rian, tiga Ismayadi, keempat Ramdani. Nanti di bawah itu ada Zul," ujarnya.

Dulu Tenar Sampai Disebut Raja Sinetron, 3 Artis Ini Kini Banting Setir Jualan di Pinggir Jalan

Pecahkan Rekor MURI Pembentangan Kain Jumputan Terpanjang, Kini Ampera Kembali Dibuka

3. Zul Minta Maaf Kepada Istri dan Mengaku Menyesal

Zul juga meminta maaf kepada istrinya setelah ditangkap. Menurut istrinya yang bernama Retno, Zul mengaku khilaf.

"Sehat. Alhamdulillah dia mah. Iya disuruh jaga (anak-anak) aja. Dia minta maaf, dia khilaf. Anak-anak disuruh dijagain," kata Retno saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2019).

Retno mendapatkan kabar bahwa suaminya ditangkap pada Senin 4 Maret 2019 silam.

"Itu juga belum bisa ketemu. (Dari) Salah satu staf di Polda," ungkap Retno.

Retno sendiri mengaku terkejut mendapatkan kabar tersebut, pasalnya sang vokalis mengaku dirinya akan tampil di Bone, Sulawesi Selatan.

"Iya memang mau konser di Bone dia," jelas Retno lagi.

Selama ini Retno mengaku bahwa ia tidak pernah menaruh curiga jika suaminya pecandu narkoba.

Sekarang saat anak-anaknya menanyakan keberadaan ayahnya, ia terpaksa berbohong.

Ezra Walian Belum Pasti Masuk dalam Skuat Utama Timnas U-23 Indonesia

Syok Rafathar Terjepit Pintu hingga Kuku Lepas, Irwansyah Langsung Beri Doa Ini Cepet Sembuh Nak

"Saya bilang aja papanya lagi nyari duit, minta didoain aja," paparnya.

Ia berencana menengok suaminya pada Jumat kemarin.

"Soalnya kemarin ada barang yang dibawa pulang untuk dicuci tahunya disuruh balik lagi bawa. Tapi kalau jamnya enggak tahu jam berapa," ungkap Retno.

Setelah tertangkap, Zul mengaku menyesal sudah terjerumus sebagai pengedar narkoba.

"Saya menyesal," ujar Zul kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Ia juga mengaku bahwa keterlibatan dirinya di dunia kelam peredaran narkoba ini sudah menjadi jalan hidup yang dipilihnya.

"Ini jalan hidup saya," katanya.

4. Terancam Hukuman Mati

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Zul terancam hukuman mati atas kasus yang menjeratnya kini.

Hal ini dikarenakan barang bukti yang disita jumlahnya tidak sedikit.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," jelas Suwondo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zul ternyata tak hanya sebagai pengguna tapi juga merupakan jaringan pengedar narkoba.

Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved