Masuk Daftar Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Inilah Fakta-faktanya
Vokalis Zivilia Band, Zul atau Zulkifli telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus narkoba sejak 28 Februari lalu.
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Vokalis Zivilia Band, Zul atau Zulkifli atau Zul Zivilia telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus narkoba sejak 28 Februari lalu.
Zul Zivilia ditangkap di sebuah apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Jumat (1/3/2019).
Zul Zivilia sebagai pelantun lagu Aishiteru ini ditangkap pukul 16.30 WIB saat sedang menimbang sabu-sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip.
Diketahui Zul Zivilia ditangkap bersama rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26), MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25) dan RR (25).
• Download MP3 Lagu Ragu Rizky Febian 2019 di Album Jejak, Lengkap dengan Lirik dan Video Klip Terbaru
• Yuki Kato: Wong Kito Bagi Saya Pempek Dong!
Mengutip dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul Zivilia bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.
"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik.
Akibatnya Zul Zivillia terancam hukuman mati.
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Suwondo menambahkan, Zul tak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap.
Berikut ini fakta-fakta terkait penangkapan Zul Zivilia dilansir dari Tribunnews.com:
1. Kronologi Penangkapan
Zul ditangkap saat sedang membungkus narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.
"Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jakut dengan 9,8 kg sabu dan 24.000 butir ekstasi. ( Narkoba) itu yang akan diedarkan oleh kelompoknya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba itu.