Berita PALI
Bandar Narkotika di Tanah Abang PALI Disergap di Rumahnya, Polisi Sita 45 Paket Sabu-sabu
Seorang bandar narkoba warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, tertangkap tangan ketika transaksi di rumahnya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, PALI ---Seorang bandar narkoba Iwa Sumantri alias Iwa (35) warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, tertangkap tangan ketika transaksi narkoba dirumahnya, Jumat (22/2/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya bandar narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang samakin hari semakin meresahkan.
Lalu informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni, dengan menurunkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, beserta anggota Polsek Tanah Abang untuk melakukan penangkapan.
Ketika tiba dilokasi kejadian, ternyata ada tiga orang laki-laki yakni Iwa Sumantri, Yusril dan Rendi dan langsung diamankan.
Setelah itu anggota melakukan pengeledahan baik di badan dan rumah pelaku Iwa, setelah di geledah di dalam rumah pelaku Iwa berhasil mendapatkan 45 paket sedang yang berisi butiran kristal warna Putih yang diduga narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp 100 ribu beserta perlengkapannya.
• Yu Hyun Koo Come Back ke Palembang dan Keliling Cari Rumah untuk anak dan istrinya
• Bupati Muratara Tinjau dan Salurkan Langsung Bantuan kepada Korban Kebakaran di Karang Jaya
• Produksi Pempek Minim Sertifikasi SNI, Begini Anjuran dari Dinas Koperasi dan UKM Palembang
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka Iwa sebagai pemilik, sedangkan rekannya masih sebagai saksi.
Dari rumah tersangka berhasil diamankan barang bukti 45 paket sedang yang berisi narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp 100 ribu perpaket, satu buah bong, satu buah pirek, satu buah dot, satu buah pipet penghisap, satu buah korek api merk Tokai berwarna Kuning, satu buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna Hijau, satu buah jarum, dan uang tunai sebanyak Rp 565 ribu.
Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 112 jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)