Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri!

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri!

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri! 

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Mendadak Rasyid Rajasa Bongkar Perlakuan Ani Yudhoyono saat Istrinya Terkena Kanker, Lihat Pesannya!

Tak Diketahui, Begini Kabar Terbaru Salah Satu Istri Presiden Soekarno, Sosialita Berjiwa Sosial

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Aktor Muda Ranza Ferdian Meninggal Dunia

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

 

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor seperti yang telah dikutip dari motorcomcom.

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (GRIDOTO.COM)

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

Puncaki Klasemen Sementara, Kevin De Bruyne Tak Berpikir Angkat Semua Trofi, Mustahil

BREAKING NEWS : Asfan Fikri Sanaf (AFS) Resmi Jadi Presiden Sriwijaya FC

Viral di Youtube Naruto Run Challenge: Tantangan Meniru Gerakan Lari Naruto Pake Cermin

Rumus Denda PKB :

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12

= 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved