Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang dan Bisa Hitung Sendiri!
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
• Mendadak Rasyid Rajasa Bongkar Perlakuan Ani Yudhoyono saat Istrinya Terkena Kanker, Lihat Pesannya!
• Tak Diketahui, Begini Kabar Terbaru Salah Satu Istri Presiden Soekarno, Sosialita Berjiwa Sosial
• Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Aktor Muda Ranza Ferdian Meninggal Dunia

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.
Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor seperti yang telah dikutip dari motorcomcom.

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).
Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

• Puncaki Klasemen Sementara, Kevin De Bruyne Tak Berpikir Angkat Semua Trofi, Mustahil
• BREAKING NEWS : Asfan Fikri Sanaf (AFS) Resmi Jadi Presiden Sriwijaya FC
• Viral di Youtube Naruto Run Challenge: Tantangan Meniru Gerakan Lari Naruto Pake Cermin
Rumus Denda PKB :
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )