Berita Ogan Ilir
300 Pasutri Bakal Ikuti Sidang Itsbat Nikah Gratis
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir kembali akan menggelar sidang itsbat nikah gratis.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir kembali akan menggelar sidang itsbat nikah gratis.
Itsbat nikah itu adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan, untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Kepala Disdukcapil OI Akhmad Lutfi mengatakan, pelaksanaan Isbat Nikah tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari.
“Insya Allah untuk pelaksanaannya pada Maret 2019 nanti yakni pada tanggal 19, 20, 21 Maret 2019, pukul 08.00 sampai dengan selesai dan bertempat di gedung Caram Seguguk Pemda Lama Indralaya,” ujar Akhmad Luthfi, Jumat (15/2).
• Pencuri Dibawah Umur Ini Gasak 9 Buah Gitar dari Toko Garuda di Kota Lahat
• Segera Daftar, Tinggal 2 Hari Lowongan Kerja PT KAI Untuk Lulusan SMA Sederajat, Gaji Rp 6,5 Juta
• Kelola Genjer Desa Nantal Wakili Lahat Selatan, Bisa Meningkatkan Penghasilan Keluarga
Dijelaskannya, untuk peserta ada sekitar 300 pasang, dan pelaksanaannya yakni dalam sehari sekitar 100 pasutri. “Sama seperti tahun kemarin,” kata Luthfi.
Diharapkan bagi peserta yang mendapat panggilan dari Pengadilan Agama agar hadir tepat waktu, dengan membawa KTP-EL, Kartu Keluarga Asli, bukti pendaftaran Disdukcapil serta surat panggilan PA.
Sementara itu, Rabu (14/2), bertempat di kantor Disdukcapi, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kayu Agung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indralaya dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
• Jalan dan Pemukiman Terendam, BPBD Mura: Cuaca Ekstrim Warga Diimbau Waspada Banjir
• Curi Handphone Tetangganya Sendiri, Pria Ini Berhasil Ditangkap Usai Instal HP
• Buron 3 Tahun, Pelaku Pencurian di Muaraenim Akhirnya Berhasil Dibekuk Petugas
Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Dalam Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran Di Kabupaten Ogan Ilir.
“Tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah untuk mewujudkan dan menguatkan komitmen para pihak dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat, terkait sidang itsbat nikah ini, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran di Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya.
Sedangkan tujuan dari perjanjian kerja sama, adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat. “Sehingga dapat mewujudkan tertib pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-istbat-nikah-gratis.jpg)