Berita Palembang
Laporan Adanya Transaksi Narkoba, Pria di Tanjung Burung Palembang Ini Kedapatan Miliki Senpira
Hasilnya setelah dilakukan penyedilikan yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Dian Idaman, petugas pun langsung melakukan penggrebekan di rumah Ikhsan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Tanjung Burung Utama Lorong Putri Kecamatan IB I Palembang, satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang melakukan penyelidikan.
Hasilnya setelah dilakukan penyedilikan yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Dian Idaman, petugas pun langsung melakukan penggrebekan di rumah Ikhsan.
Meski tak mendapati barang bukti narkoba, namun saat dilakukan penggeledahan petugas pun menemukan barang bukti berupa timbangan digital yang saat itu berada di meja TV rumahnya, Rabu (13/2/2019), sekitar pukul 16.00.
• Sosok Dokter Terawan, Dokter Kepresidenan yang Dikirim Presiden Jokowi untuk Rawat Ani Yudhoyono
• Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir
• Berawal dari Sampah, Cewek Asli Palembang Ini Wakili Indonesia ke Hollywood Amerika Serikat
Tak puas dengan temuan tersebut, petugas menyasar kembali menggeledah lemari kamar pelaku, dari sana petugas pun mendapati sepucuk senpi rakitan dan 2 butir pelaku aktif.
Tak pelak Ikhsan pun langsung digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
"Benar, awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan mereka resah dengan ulah Ikhsan, sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu disekitar rumahnya," Ungkap Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar, melalui Kanit Unit I, Narkoba, Ipda Dian Idaman, Kamis,
(14/2/2019).
• Pertemuan Kapolresta Palembang dan Ketua DPRD Palembang, Beragam Hal Ini yang Jadi Topik Pembicaraan
• Diguyur Rintik Hujan, Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah Mendadak Jadi Tukang Becak
• Kombes Pol Didi Hayamansyah Resmi Jabat Kapolresta Palembang
Dari laporan tersebut, lanjut Dian, dirinya dan anggota angsung melakukan penyelidian dan menggrebek rumah pelaku.
"Tak ada barang bukti narkoba yang kita dapatkan, namun yang berhasil ketika amankan dari pelaku yakni timbangan digital dan sepucuk senpi dan 2 butir pelaku. Oleh itulah langsung kita amankan," tegas Dian.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU darurat No 12, dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Sudah kita ambil keterangan, hingga kini pelaku kita serahkan ke bagian reskrim, guna dilakukan pengembangan," katanya.
• Cerita Porter Bandara SMB II Palembang Diterapkannya Bagasi Berbayar, Sehari Cuma Dapat Rp10 Ribu
• Melawan dan Todongkan Senpi, Pelaku Begal Sadis Ditembak Mati Anggota Satreskrim Polresta Palembang
• Keceriaan dan Kebersamaan Pengurus Persit KCK PD II/SWJ di Markas Batalyon Arhanud 12/SBP
Sedangkan Ikhsan berkilah, senpi itu bukan miliknya, dan sudah lama ada di dalam rumahnya.
"Senpi bukan punya saya pak. Sudah dititipkan teman di rumah saya. Senpi itu juga sudah rusak, dan tidak pernah saya pakai," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan adanya serahan tersangka yakni Ikhsan atas kepemilikan senpi, dari Sat Res Narkoba.
"Pelaku sudah diamankan dan kini diambil keterangan, guna dilakukan pengembangan," ungkap Kasat Reskrim.
====