Berita OKU
Jauhkan Pemuda Dari Narkoba, Pemkab OKU Beri Penyuluhan Narkoba Kepada 200 Pelajar
Sebanyak 200 peserta mengikuti penyuluhan tentang bahaya narkoba yang diselenggarakan oleh Bidang Pemuda Dinas Pemuda
Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
Dikatakan Sekda, menghimbau agar generasi muda menyalurkan hoby pe hal-hal positi dan jangan sampai terjerumus ke narkoba.
Sebab generasi muda adalah calon penerus bangsa, dikatakan Sekda pada tahun 2030 mendatang Indonesia akan mencapai bonus demografi, pada tahun itu penduduk Indonesia berumur 15-65 tahun terbanyak didunia.
• Atlet Tenis dari Sumatera Selatan Siap Bertanding di Kejurnas Remaja Tenis Sumsel-XVIII
• Della Perez Tak Bisa Tahan Tangis Minta Maaf ke Sang Kakak Karena Sudah Membuat Kecewa
• Sriwijaya FC Lolos ke Babak 16 Besar Piala Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan PS Keluarga USU
Dengan memiliki penduduk berusia produktif yang dikelola dengan baik Indonesia akan menajdi negara super power.
Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIK dihadapan peserta sosialisasi anti narkoba untuk pemuda mengatakan, Narkotika adalah zat /obat beraal dari tanaman/bukan tanaman sintesis/bukan sintesis . Terbagi dalam golongan I, II, III.
Sedangkan perundang undangan yang berkaitan dengan peredaran narkotika meliputi Undang Undang RI No 5/1997 Tentang Prisotropika, Undang Undang RI No 35 /2009 Tentang Narkotika. Kemudian pasal dan ancaman hukuman pada Undang Undang Narkotika no 35 Tahun 2009 yang menjerat pengguna, Pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun. Menguasai/memiliki Pasal 111 atau Paal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun. Kurir Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun, pengedar /banda Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun.