Berita OKU

Jauhkan Pemuda Dari Narkoba, Pemkab OKU Beri Penyuluhan Narkoba Kepada 200 Pelajar

Sebanyak 200 peserta mengikuti penyuluhan tentang bahaya narkoba yang diselenggarakan oleh Bidang Pemuda Dinas Pemuda

Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Sekda OKU DR Drs H Achmad Tarmizi SE MT MSi didampingi Kadispora Drs H Topan Indra Fauzi MM MPd membuka Kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Hotel Kemuning Baturaja. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM.BATURAJA --- Sebanyak 200 peserta mengikuti penyuluhan tentang bahaya narkoba yang diselenggarakan oleh Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKU di Hotel Kemuning Baturaja Kamis (7/2/2019).

Kegiatan dibuka oleh Bupati OKU diwakili Sekda OKU DR Drs H Achmad Tarmizi SE MT MSi.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Drs H Topan Indra Fauzi MM MPd dalam laporannya mengatakan, kegiatan diselenggarakan dengan tema “Pemuda Sehat Kuat Tanpa Narkoba“ diselenggarakan oleh Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKU.

Sasaran kegiatan pelajar mahasiswa dan OKP.

Program Kerja dan Gambo Muba akan Dibawa Pada Rakernas Forsesdasi

Gatot S Dewa Broto Kembali Diperiksa Satgas Antimafia Bola Terkait Kasus Dugaan Pengaturan Skor

Backpacker Dinilai Sasaran Tepat Promosikan Wisata Palembang Melalui Sosmed

Tujuan meningkatkan kesadaran pemuda terhadap bahaya penyalah gunaan narkoba, kemudian agar pemuda dapat memahami bahaya penyalahgunaan zat-zat yang terkandung dalam narkotika atau sejenisnya.

Memberikan pemahaman ancaman dan hukukman bagi pemakai dan pengedara narkoba.

Menanamkan pentingnya peran agama dalam membentengi diri pemuda terhadap pengaruh destruktif narkoba.

Peserta sebanyak 200 orang dengan rincian pelajar, SMA sederajat di Kabupaten OKU sebanyak 100 orang.

Della Perez Tak Bisa Tahan Tangis Minta Maaf ke Sang Kakak Karena Sudah Membuat Kecewa

5 Cara Menyembuhkan Luka Dengan Cepat Dengan Menggunakan Teknik Alami ini

Direktur Narkoba Polda Sumsel Apresiasi Hukuman Mati bagi Letto cs, Bandar Narkotika antar Provinsi

Kemudian utusan dari OKP sebanyak 100 orang, kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi, pertama tanggal 6 Februari dengan peserta berasal dari kalangan pelajar.

Sesi kedua tanggal 7 Februari dengan peserta berasal dari kalangan mahasiswa dan OKP Kabupaten OKU.

Selama mengikuti penyuluhan peserta akan menerima materi meliputi, Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.

Mengenal jenis narkoba dampak dan sanksi hukum bagi pengguna/pengedar narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan pemuda, tuntutan hukum bagi pemakai/pengedar narkoba, dampak kesehatan bagu pemakain narkoba, peran agama dalam membentengi diri terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda.

Direktur Narkoba Polda Sumsel Apresiasi Hukuman Mati bagi Letto cs, Bandar Narkotika antar Provinsi

Atlet Tenis dari Sumatera Selatan Siap Bertanding di Kejurnas Remaja Tenis Sumsel-XVIII

Sriwijaya FC Lolos ke Babak 16 Besar Piala Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan PS Keluarga USU

Nara Sumber Bupati OKU diwakili Sekda, Kadispora,  Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIK, Kejaksaan Negeri Baturaja oleh Kasi Intel Abunawas SH, Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Andi Prapto SKM MM, dan Kementerian Agama Kabupaten OKU oleh Marwansyah SAg.

Sekda dihadapan peserta mengatakan, orang-orang pintar, para ahli mengisi waktu dengan hal positif.

Dikatakan Sekda, menghimbau agar generasi muda menyalurkan hoby pe hal-hal positi dan jangan sampai terjerumus ke narkoba.

Sebab generasi muda adalah calon penerus bangsa, dikatakan Sekda pada tahun 2030 mendatang Indonesia akan mencapai bonus demografi, pada tahun itu penduduk Indonesia berumur 15-65 tahun terbanyak didunia.

Atlet Tenis dari Sumatera Selatan Siap Bertanding di Kejurnas Remaja Tenis Sumsel-XVIII

Della Perez Tak Bisa Tahan Tangis Minta Maaf ke Sang Kakak Karena Sudah Membuat Kecewa

Sriwijaya FC Lolos ke Babak 16 Besar Piala Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan PS Keluarga USU

Dengan memiliki penduduk berusia produktif yang dikelola dengan baik Indonesia akan menajdi negara super power.

Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIK dihadapan peserta  sosialisasi anti narkoba untuk pemuda mengatakan, Narkotika adalah zat /obat beraal dari tanaman/bukan tanaman sintesis/bukan sintesis . Terbagi dalam golongan I, II, III.

Sedangkan perundang undangan yang berkaitan dengan peredaran narkotika meliputi Undang Undang RI No 5/1997 Tentang Prisotropika, Undang Undang RI No 35 /2009 Tentang Narkotika. Kemudian pasal dan ancaman hukuman pada Undang Undang Narkotika no 35  Tahun 2009 yang menjerat pengguna, Pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun. Menguasai/memiliki Pasal 111 atau Paal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun. Kurir Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun, pengedar /banda Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved