Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Mulan Jameela Terdiam, Nasib di Dunia Politik pun Terancam!

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Mulan Jameela Terdiam, Nasib di Dunia Politik pun Terancam!

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). 

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Mulan Jameela Terdiam, Nasib di Dunia Politik pun Terancam!

SRIPOKU.COM - Tepat hari Senin (28/1/2019) kemarin, musisi kenamaan Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) dilansir dari TribunNews.com.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara.

Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan.
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. (TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID)

Foto Bareng Irwan Mussry dan Adiknya, Perut Maia Estianty Jadi Sorotan Netizen Alhamdulillah

Genap Berusia 43 Tahun, Potret Jadul Maia Estianty Bikin Salfok, Ternyata Mirip Sosok Pria Ini!

Cara Simpan Foto dan Video Status Whatsapp Teman Tanpa Aplikasi Bantuan, Tak Perlu Minta Lagi!

Daftar Calon Tetap pemilihan anggota DPR RI

Sebelum dinyatakan menjadi tersangka, Ahmad Dhani diketahui sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPR RI Dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo dari partai Gerindra.

Namun, kini Ahmad Dhani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ayah 5 orang anak ini langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pihaknya masih menunggu hingga keputusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebab, jika setelah vonis yang bersangkutan masih mengajukan banding, maka putusan tersebut masih belum punya kekuatan hukum tetap.

Tapi sebaliknya, bila sudah inkrah, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved