Berita Palembang
Sabu-sabu yang Dibelinya tak Sesuai Pesanan, Pria di Sukarami Ini Bunuh Pengedar Narkoba
Kesal karena merasa ditipu oleh seorang pengedar sabu, membuat Klymton (24) tega membunuh Doni (28).
Editor:
Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Pelaku pembunuhan, Klymton (24) saat diamankan di Polsek Sukarame Palembang, Kamis (24/1/2019).
Sementara, Kapolsek Sukarami Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa buronan selama dua tahun tersebut pulang ke rumahnya. Polisi kemudian langsung menggrebek tersangka di rumahnya.
"Saat sedang ditangkap, tersangka ini pun baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Kami pun menyita barang bukti bong yang baru saja dipakainya," ujar Marwan.
Tersangka Klymton diancam dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
===
