Fakta di Balik Video Viral Remaja Berhubungan Intim dengan Ayah Kandung di Lampung Dikendalikan Napi

Selain berhubungan intim dengan ayah kandungnya M (53), PR juga dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung suami sirinya, K.

Editor: Candra Okta Della
IST/Tribunnews
Video panas 

Selain berhubungan intim dengan ayah kandungnya M (53), PR juga dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung suami sirinya, K.

SRIPOKU.COM - Kasus pencabulan terhadap remaja terjadi lagi di Tanah Air.

Parahnya, terdapat dugaan pelaku pencabulan terhadap seorang remajaputri adalah ayah kandungnya sendiri.

Dikutip dari Tribunnews, kasus dugaan pencabulan hubungan sedarah yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut menjadi sorotan publik.

Ditambah, beredarnya video mesum yang melibatkan ayah dan putri kandungnya itu dinilai meresahkan warga Lampung.

Perbuatan cabul itu diduga terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, kasus tersebut kini masih ditangani oleh Polsek Kalianda dan Unit PPA Satreskrim Polres Kalianda.

"Masih ditangani oleh Polsek Kalianda dan Satreskrim melalui unit PPA. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut," kata dia, Kamis (10/1/2019).

Video mesum hubungan terlarang tersebut beredar cepat melalui aplikasi WhatsApp secara berantai.

Ternyata, fakta dibalik video tersebut justru semakin membuat publik merasa sedih dan bersimpati dengan insiden tidak bermoral tersebut.

Korban Inah Antimurti Diperkosa Lalu Dibunuh dan Dibakar, Ternyata Ini yang Menjadi Motif Pembunuhan

Pernah Ketahuan Suap Petugas, Begini Hidup Saipul Jamil di Penjara hingga Vc Telanjang Dada Beredar

Diperkosa
Diperkosa (Kolase Sriwijaya Post/Net)

Melansir dari Tribun Timur, PR (18) benar-benar menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan orang terdekatnya.

Selain berhubungan intim dengan ayah kandungnya M (53), PR juga dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung suami sirinya, K.

K yang sedang mendekam di penjara lantaran tersangkut kasus narkoba terbukti menjadi pelaku yang menyebar luaskan video asusila tersebut.

Ia pun harus kembali menyandang status sebagai tersangka karena menyebarkan video tak senonoh sang istri bersama ayah mertuanya melalui pesan berantai.

K menyuruh PR melakukan video call saat sedang berhubungan intim dengan sejumlah orang tersebut dan menyembunyikan ponselnya agar tidak ketahuan.

Video Pengakuan Pelaku Pembunuhan Inah Antimurti Berbagi Peran, Berikut Masing-masing Perannya

Jadi Duda Tajir Terbongkar Honor Sule di Awal Karir, Kalahkan Olga Syahputra dan Minta Bayaran Tunai

Hari Ini Ahok Bebas, Alasan Ganti Nama BTP, Kisah Perjalanan Cinta, Karir Politik hingga Dipenjara

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain.

Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin, 21 Januari 2019.

Bukan hanya sampai disitu, PR juga dipaksa oleh suaminya untuk melakukan video call sambil bermasturbasi.

PR pun mengaku sangat tertekan dengan semua hal yang dialaminya karena selalu mendapatkan ancaman dari sang suami.

Jika menolak, K mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang dilakukan PR atas perintahnya.

Karena hal itu, PR memutuskan untuk berhenti berkomunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.

"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR  merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.

Akhirnya karena kesal, K menyebarkan video saat PR berhubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," ungkapnya.

===

Tonton Video Terbaru di Youtube Sriwijaya Post!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved