Berita palembang

Buat Visa Liburan Malah Buka Praktek Ilegal di Palembang, 20 WNA Malaysia Diancam Penjara 5 tahun

Wajah tak bersalah terlihat di wajah Leong Yann Kong alias Chris Leong (43) saat dihantarkan petugas Imigrasi ke Lapas Pakjo Palembang.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
20 tersangka dijebloskan ke dalam Lapas untuk menjalani proses hukum usai ditangkao pihak Imirasi Palembang, Selasa (15/1) 

Sementara, kuasa hukum para tersangka Hendra Wijaya yang datang mendampingi mengatakan akan terus berupaya agar hak hukum kliennya dapat terpenuhi.

Di Usia 25 Tahun, Kenali 5 Masalah Ini Yang Sering Dihadapi Agar Hidup Lebih Dewasa

Urin Positif Mengandung Narkoba, Kapolres Empatlawang Dicopot. Kapolda: Kapolres Jangan Main-main

Raih Piala Adipura 2 Tahun Berturut, Bupati OKU Kuryana Aziz Rayakan Bersama Masyarakat OKU

"Untuk langkah hukum akan kami siapkan. Kita upayakan agar hak-hak hukum mereka, terpenuhi. Kordinasi dengan dubes sudah ada, mereka juga sudah mengecek," ujarnya.

Diketahui, 20 WNA tersebut yaitu Lion Ki (British - Inggris), Wong Hong dan Lam Hpi Wing (RRC), Hu Cun C (Belgia).

Lim yoke, Hairul Azhar, Chan kai wen, Kellie tan mei yan, Fonong che ken, Diong chea ying, Chin guan chian, Chap laikin, Liew jun ting, Muhammad edi, Cho nian bin, Leon yann kong, Le yoon shen, Widad binti mohn zain, Cheomg siew kiat, NG Mien Ming, Warga Negara Malaysia.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved