Anggota Polsek Gandus Gagalkan Tiga Sekawan yang Hendak Pesta Narkoba, Simpan Sabu-sabu Dalam Topi

Ketika diperiksa didapati narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram atau senilai Rp 3 juta yang disimpan tersangka Heri di dalam topi.

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Ketiga sekawan diamankan petugas usai ditangkap akan hendak pesta sabu. Ketiganya diamankan di Polsek Gandus Palembang, Jumat (11/1/2019). 

Sebelumnya pihaknya mengamankan Heri, dari nyanyian Heri kami memgamankan Elvi dan Devri di kediaman Elvi.

"Saat ditangkap Elvi dan Depri hendak berpesta narkoba," ujarnya.

Dikatakan Aidil, Elvi ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dimana pada tahun 2011 ia ditangkap karena kepemilikan narkoba dan bebas 2012, lalu 2014 kembali di tangkap lagi dan menjalani hukuman empat tahun dan baru bebas 2018.

"Dan ini kembali di tangkap dengan kasus yang sama," bebernya.

==

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved