Berita Palembang

BREAKING NEWS: Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel, 20 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Palembang

BREAKING NEWS: Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel 20 WNA Ditangkap Petugas Kemenkumham Palembang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Penangkapan 20 lebih Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal dan berkunjung oleh petugas Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumatera Selatan, Kamis (10/1/2019). 

BREAKING NEWS: Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel 20 WNA Ditangkap Petugas Kemenkumham Palembang

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan akibat menyalahi aturan izin tinggal dan kerja pada tanggal 8 Januari lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.

BREAKING NEWS : Pelajar SMAN 10 Palembang Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Musi

BREAKING NEWS: Kebakaran Tempat Penampungan Minyak di Jalan Palembang Indralaya

Mayatnya Mengapung di Sungai Musi, Ternyata Eni Yulansari Siswi SMAN 10 Sempat Lakukan Ini

Video Siswi SMA Tewas Mengapung di Sungai Musi, Beredar Foto Korban Semasa Hidup

Menurut Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro, dia besera tim bergerak mengecek ke salah satu hotel yang berada di Jalan R Sukamto Palembang.

Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.

"Jadi dari pengembangan kita setelah mengecek data imigrasi mereka masuk ke Palembang dari Bandara Kuala Namu, Medan pada tanggal 5 Januari dengan menggunakan bebas visa masuk ke Indonesia."

"Mereka ke Palembang melakukan pengobatan sendi dan tulang berkedok terapis," jelasnya.

Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia.

Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.

Gudang Penampungan Minyak Diduga Ilegal di Pemulutan Terbakar, Warga Kaget Dengar Suara Ledakan

Pemerkosa Anak Tiri hingga Hamil Enam Bulan Beri Pengakuan, Ternyata Ini Terjadi Saat Istri Kerja

Hari-hari Terakhir Eni di SMAN 10 Palembang, Berikut Cerita Guru dan Teman-temannya di Sekolah

Sule Mengaku Siap Menikah Lagi, Dede Sunandar Bongkar Sikap Asli Lina, Begini Kelakuannya di Rumah

Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei alias Selvi, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.

Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.

"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.

Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.

"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," lanjut Hendro.

Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta.

Video Gol Hasil Pertandingan Manchester City vs Burton, Bnataui Habis Lawan 9-0 Tanpa Balas

Mahasiswa Asal Amerika Serikat Kagumi Kesenian Teater Dulmuluk Palembang, Berikut Komentarnya

Link Live Streaming Thailand Masters 2019 - 12 Wakil Indonesia Berburu Tiket Perempat Final

Menurut Kakanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.

"Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapis di salah satu tempat pengobatan alternatif. Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap," ujarnya.

Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.

"Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak hotel yang menyediakan tempat kepada pelaku melakukan prakteknya," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved