Berita Palembang

BREAKING NEWS: Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel, 20 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Palembang

BREAKING NEWS: Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel 20 WNA Ditangkap Petugas Kemenkumham Palembang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Penangkapan 20 lebih Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal dan berkunjung oleh petugas Kantor Wilayah KemenkumHAM Sumatera Selatan, Kamis (10/1/2019). 

Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta.

Video Gol Hasil Pertandingan Manchester City vs Burton, Bnataui Habis Lawan 9-0 Tanpa Balas

Mahasiswa Asal Amerika Serikat Kagumi Kesenian Teater Dulmuluk Palembang, Berikut Komentarnya

Link Live Streaming Thailand Masters 2019 - 12 Wakil Indonesia Berburu Tiket Perempat Final

Menurut Kakanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.

"Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapis di salah satu tempat pengobatan alternatif. Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap," ujarnya.

Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.

"Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak hotel yang menyediakan tempat kepada pelaku melakukan prakteknya," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved