Berita Palembang
Tulang Selangka Kapolda Sumsel Patah Diserempet Motor, Penabraknya Dibebaskan. Ini Kata Kapolda
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara memaafkan orang yang menabraknya. Kapolda mengaku menghukumnya tidak menyelesaikan masalah.
Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kondisi Kapolda Sumsel semakin membaik pasca diserempet oleh salah satu pengemudi ojek online, pada Sabtu Pagi.
Berbagai pihak datang secara langsung untuk menjenguk orang nomor satu di Polda Sumsel tersebut.
Hal serupa dilakukan, Vice Presiden Public Affairs and Government Relation Central Indonesia Region, Nawa Pamungkas.
Dirinya datang menemui Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas musibah kecelakaan yang menimpa beliau yang mengakibatkan Tulang Selangka Kapolda patah dan harus mengalami operasi.
"Hari ini kami datang berkunjung untuk menjenguk Pak Kapolda, semoga bapak segera pulih kembali," ujarnya, Senin (7/1).
Menurut Jenderal bintang dua tersebut, ia mengerti apa yang dipikirkan oleh Yongki. Dan tidak mempersoalkan masalah serempetan tersebut.
"Saya sangat paham mengenai musibah ini. Kemarin Yongki Sagita, sudah menemui saya bersama anak dan istrinya, beliau minta maaf. Karena saya sadari bahwa kecelakaan adalah kelalaian, semua orang pasti tidak menginginkannya. Kondisi saya juga sudah baik dan inshaallah tidak menghambat saya untuk bekerja kembali."
"Saya memaafkan beliau, mungkin beliau dalam kondisi lelah bekerja, mungkin sedang banyak beban pikiran. Beliau sudah minta maaf dan menyadari salahnya, menghukum beliau juga tidak akan menyelesaikan masalah bahkan justru akan menimbulkan masalah baru, khususnya bagi keluarga beliau. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pak Yongki dan kita semua untuk lebih hati-hati dalam berkendara, demikian juga bagi saya, untuk saya jadikan sebagai bahan instrospeksi diri," ujarnya Zulkarnain.
Namun, Kapolda menghimbau kepada masyarakat secara luas untuk lebih berhati-hati dalam berkendara terutama para pengguna jalan, khususnya bagi para pengemudi kendaraan, untuk lebih berhati-hati ketika berada di jalan dan taat dengan aturan.
Lanjutnya, terkadang ketika sudah berhati-hati sekalipun bisa kecelakaan. Keberadaan kita di jalan, bukan saja bisa membahayakan diri kita tetapi juga bisa membahayakan orang lain.
"Hanya saja yang saya sayangkan, mengapa beliau harus melarikan diri, seharusnya bantu korban. Kalaupun takut dimassa, semestinya segera lapor kantor polisi terdekat. Kita jangan hanya berpikir tentang diri kita, tetapi belajar bersikap empati terhadap orang lain, apalagi korban dari perbuatan kita," ungkapnya.
• TPA Sukawinatan Kekurangan Alat Berat, Petugas Bersihkan Sampah Hampir 24 Jam
• Pasang Portal Parkir Sistem Autogate, Berikut Tarif Terbaru Masuk Kawasan JSC Palembang
• Herman Deru Arahkan Saham Sriwijaya FC Agar Dimiliki Masyarakat
Sementara, Dirlantas polda Sumsel, Kombes Pol M Taslim Chairuddin saat diminta komentarnya menyampaikan, bahwa sebenarnya perdamaian dan permintaan maaf tidak manghapus pidana, karena laka bukan delik aduan.
Namun demikian hukum itu tidak kaku, apalagi kasus laka lantas, akibat kelalaian. Terutama ketika para pihak bersepakat memulihkan hubungan diantara mereka, kasus bisa dihentikan dengan konsep restoratif justice.
Lanjutnya, banyak pihak sebenarnya yang menyayangkan kejadian tersebut, oleh karena melihat prilaku pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU 22 th 2009 ttg LLAJ, ayat (3), ancaman hukumannya 5 Tahun penjara, apalagi dengan melarikan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 312, diancam juga dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara.
Akan tetapi karena memang sejak awal kapolda sudah berpesan dan mengingatkan saya, bahwa beliau tidak apa-apa dan sudah memaafkan pelaku.
"Kalaupun nanti tertangkap, dimaafkan saja, jangan ditahan, sepeda motornya dikembalikan. Kasihan dia, mungkin dia lelah, banyak beban pikiran. Kemuliaan dan kelembutan hati beliau, saya pikir tidak boleh diciderai," ungkap Taslim.
Hanya saja kedepan Taslim berharap untuk lebih berhati-hati. Taslim sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen grab, untuk membuat MOU, memberlakukan de merrit point sistem.
"Driver Grab yang melakukan pelanggaran lantas, apapun bentuk pelanggarannya akan dicatat dan dilaporkan ke pihak manajemen, setiap pelanggaran akan dikenakan point, besarannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Setiap pelanggran pihak manajemen akan memberi tahu pengemudi. Pada point tertentu, maka grab akan di-suspent atau dilakukan penataran/ stresing ulang untuk tertib di jalan. Mou akan di laksanakan secepatnya," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya pada hari sabtu, tanggal 5 januari lalu, sekira pukul 8.45 pagi, sekembali dari bersepeda, tepatnya di Jalan KS Tubun, Zulkarnain Adinegara diserempet sepeda motor (Grab), BG 3324 CW, yang dikemudikan oleh Yongki Sagita yang berjalan searah.
Akibatnya Kapolda tersungkur dan menyebabkan tulang selangka bahu kiri, mengalami patah dan harus di lakukan operasi. (mg2)