14 WNA Sudah Dideportasi dari Palembang, Kini Petugas Kantor Imigrasi Palembang Incar WNA India

Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang telah melakukan deportasi sebanyak 14 Warga Negera Asing (WNA) dari Palembang

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang Hasrullah 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang telah melakukan deportasi sebanyak 14 Warga Negera Asing (WNA) dari Palembang.

Bahkan kini petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang masih terus mengintai keberadaan WNA yang tidak memiliki izin visa lengkap untuk dideportase atau dikembalikan ke negara asalnya masing-masing.

Dari total 14 jumlah WNA yang dideportase ini, 1 diantaranya diamankan pihak Imigrasi dan sudah disidangkan pro yustisia, sehingga ditahan di Indonesia selama 8 bulan kurungan penjara lantaran memalsukan dokumen (Over stay).

"Kebanyakan dari mereka menyalahi TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) seperti menyalahi izin tinggal menggunakan Visa kunjungan, Visa Kerja hingga Visa wisata," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hasrullah dijumpai Sripoku.com, Jumat (4/1/2019).

Cek Gaji Anda Bulan Ini, Perusahaan tak Naikkan UMP Karyawan per Januari 2019 Siap-siap Kena Sanksi

Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Keluarkan Tenagannya Adu Tarik Tambang Barenag Kapolres dan Kajari

Hasil dari tahun 2018 ini berbanding lebih sedikit pada Tahun 2017 lalu yang ada 17 orang berhasil diamankan dan dideportase.

Saat ini pihaknya masih rutin melakukan pengawasan rutin, seperti di perusahaan-perusahaan dan tempat penginapan.

"Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang menaungi 2 kota dan 4 Kabupaten, diantaranya Kota Palembang dan Prabumulih serta Kabupaten OI, OKI Banyuasin dan MUBA," jelasnya.

Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Raja Ulul Azmi Syahwali menambahkan, sementara ini, pihaknya terus melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat baik itu melalui laporan yang masuk di Kantor Imigrasi ataupun dari Aplikasi Pengaduan, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di website www.imigrasi.go.id.

Pedagang Pasar Nendagung Wajib Masuk Kios, Jika Tidak Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Pagaralam

BNI Tambah 500 Channel Merchant Agent Your All Payment (YAP!) di Sumsel, Ini Keuntungan YAP!

"Kita banyak menerima laporan, sementera ini terkait keberadaan orang asing yang berasal dari India yang kita duga izin visanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Bagi masyarakat yang merasa melihat keberadaan orang asing dan meresahkan, diharapkan segera melaporkan langsung ke Kantor Imigrasi Palembang yang beralamat Jalan Pangeran Ratu kawasan Jakabaring Palembang atau aplikasi pengaduan APOA.

"Kami harap keterbukaan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan orang asing dan jangan seakan ditutup-tutupi," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved