Cek Gaji Anda Bulan Ini, Perusahaan tak Naikkan UMP Karyawan per Januari 2019 Siap-siap Kena Sanksi

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 2.840.453/bulan. Hal ini dengan standar 7 jam

Penulis: pairat | Editor: Welly Hadinata
ISTIMEWA
ilustrasi gaji 

Laporan wartawan Sripoku.com, Pairat

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 2.840.453/bulan.

Hal ini dengan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja dalam sepekan.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen atau naik sebesar Rp  Rp208.458  dari besaran upah yang diberikan pada tahun 2018 lalu, yakni yang dari semula UMP 2018 hanya sebesar Rp 2.595.995  kini menjadi Rp  2.804.453 dan mulai berlaku per 1 Januari 2019 ini.

Kenaikan UMP tersebut telah tertuang berdasarkan Pergub nomor 757 tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel 2019 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru pada 1 Desember 2018 lalu.

Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Keluarkan Tenagannya Adu Tarik Tambang Barenag Kapolres dan Kajari

BNI Tambah 500 Channel Merchant Agent Your All Payment (YAP!) di Sumsel, Ini Keuntungan YAP!

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Koimuddin saat dihubungi Sripoku.com via telepon pada Jumat, (4/1/2019) mengatakan jika besaran UMP 2019 telah sesuai dengan kondisi perekonomian Sumsel saat ini sehingga diproyeksi tak akan menimbulkan masalah di lingkup buruh.

"Penetapan ini sudah ada perhitungannya sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan indikator untuk penentapan upah ini dilihat dari angka inflasi, PDB dan survei kebutuhan hidup laik di Sumsel, hasilnya presentase kebutuhan hidup laik di Sumsel lebih dari 100 persen. Jadi kemungkinan UMP 2019 ini sudah sesuai dan laik," ungkap Koimuddin.

Lebih jauh Koimuddin berharap kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumsel dapat mematuhi aturan yang telah berlaku.

Bila ada perusahaan yang kedapatan melanggar, dan tidak memberi upah sesuai UMP, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

Permasalahan bisa dibawa ke ranah pidana karena dianggap tidak memenuhi hak para pekerja. Sebab penetapannya tidak dilakukan sembarangan, karena sudah melalui mekanisme dan berbagai pertimbangan.

"Kalo sejauh ini belum ada laporan dari buruh di Sumsel terkait perusahaan yang tak patuhi UMP, kalo pun nanti ada akan kita tindak tegas. Mulai dari melakukan pengawasan hingga sanksi berat dipidana hingga 4 tahun kurangan penjara" ungkapnya.

Para karyawan juga harus aktif, dalam memantau dan mencari informasi. Bila pendapatan yang mereka terima tidak sesuai dengan upah minimum provinsi, maka diharapkan segera melapor ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, karena pihaknya akan langsung menindaklanjuti untuk dilakukan kroscek dan pemeriksaan.

Disdukcapil Palembang Layani KTP Anak Atau Kartu Identitas Anak, Catat Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Nia Ramadhani & Jessica Bongkar Rahasia Wajah Mulan Jameela, Ubah Bentuk Dahi Sampai 9 Treatment Ini

Berikut adalah upah minimum provinsi untuk 2019 untuk 9 sektor pekerja di Sumsel;

Untuk pekerja sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan Rp 2.820.000/bulan, untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.000.000/bulan, sementera sektor industri pengolahan sebesar Rp 2.940.000/bulan. 

Sedangkan Sektor listrik, gas, dan air sebesar juga sebesar Rp 3.080.000,/bulan, sementara sektor bangunan sebesar Rp 3.200.00/bulan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Gaji
UMR
UMP
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved