Berita Palembang

Bayi dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Paling Lama 28 Hari Sejak Dilahirkan

Bayi dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Paling Lama 28 Hari Sejak Dilahirkan

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/SITI OLISA
Bayi dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Paling Lama 28 Hari Sejak Dilahirkan 

Bayi dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Paling Lama 28 Hari Sejak Dilahirkan

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar mengatakan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

DPRD Sumsel: Pemprov Sumsel Alokasikan Dana Rp 6 Miliar untuk Masa Transisi Berobat Gratis ke BPJS

Tetap Gratiskan Berobat Warga Kurang Mampu, Keluarga Mampu di Sarankan Daftar BPJS Kesehatan

Gubernur Sumsel MoU dengan BPJS, Untuk Berobat Warga Sumsel Cukup Pakai KTP

Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Akui Masih Banyak Pekerja yang Belum Jadi Peserta

Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, di antaranya Pendaftaran Bayi Baru Lahir Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Bayi dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Paling Lama 28 Hari Sejak Dilahirkan
Bayi dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Paling Lama 28 Hari Sejak Dilahirkan (SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO)

Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya."

Zubaidah Kamila, Penghapal Al Quran yang Bercita-cita Jadi Penjamin Orang Tua di Surga

Kisah Inspiratif, Buat Terompet dari Kalender Bekas, Pedagang Musiman Raup Untung Jutaan Rupiah

Sriwijaya FC Luncurkan Aplikasi Kito Sriwijaya. Bisa Bayar Tagihan Air Minum dan Beli Token Listrik

Warga 14 Ilir Palembang Ini Racik Ekstasi Palsu Berbahan Cat untuk Melukis dan Pil Obat Pusing

"Yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender dan setelah melewati rentang waktu itu iurannya baru bisa dibayarkan."

"Oleh karenanya kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Andi, Rabu (19/12/2018).

Konferensi Pers Implementasi Perpres Nomor 82 tahun 2018 oleh BPJS Kesehatan di Palembang, Rabu (19/20/2018).
Konferensi Pers Implementasi Perpres Nomor 82 tahun 2018 oleh BPJS Kesehatan di Palembang, Rabu (19/20/2018). (SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH)

Lalu untuk status kepesertaan bagi perangkat desa, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas.

Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Andi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved