Berita Palembang

Warga 14 Ilir Palembang Ini Racik Ekstasi Palsu Berbahan Cat untuk Melukis dan Pil Obat Pusing

Warga 14 Ilir Palembang Ini Racik Ekstasi Palsu Berbahan Cat untuk Melukis dan Pil Obat Pusing

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Idham saat ungkap perkara di Mapolsek IT I Palembang, Rabu (19/12/2018). Idham (36) warga 14 Ilir Palembang, memproduksi ekstasi oplosan untuk dijual di Tulung Selapan, Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Warga 14 Ilir Palembang Ini Racik Ekstasi Palsu Berbahan Cat untuk Melukis dan Pil Obat Pusing

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berawal dari iseng, Idham (36) warga 14 Ilir Palembang memproduksi ekstasi oplosan untuk dijual di Tulung Selapan, Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Idham yang sehari-hari merupakan buruh lepas mengungkapkan sudah enam bulan memproduksi ekstasi hasil racikannya tersebut.

Dengan menggunakan campuran cat, obat sakit kepala dan air bekas mengisap sabu, dirinya membentuk menyerupai pil ekstasi.

"Saya buat pil itu pakai cat untuk melukis dan pil obat pusing. Terus saya bentuk jadi menyerupai ineks asli. Terus saya kasih air bekas saya pake sabu. Barulah setelah itu dicetak menyerupai pil ineks berbagai warna," ujar Idham kepada Sripoku.com, Rabu (19/12/2018).

Ekstasi Palsu Berbahan Cat untuk Melukis dan Pil Obat Pusing yang dibuat oleh Idham, Warga Kelurahan 14 Ilir Palembang
Ekstasi Palsu Berbahan Cat untuk Melukis dan Pil Obat Pusing yang dibuat oleh Idham, Warga Kelurahan 14 Ilir Palembang (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Dikatakan Idham, ekstasi palsu yang dibuatnya itu dipasok ke Kabupaten OKI dijual seharga Rp 20 ribu per butir.

Idham menggunakan keuntungan dari menjual sabu-sabu oplosan itu untuk membeli rokok dan sabu.

"Setiap jual saya ke Tulung Selapan dengan harga 20 ribu. Uangnya cuma untuk beli rokok dengan beli sabu," ujarnya.

Kapolsek IT I Kompol Edi Rachmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jony Palapa mengatakan penangkapan terhadap tersangka Idham bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa adanya pengancaman di wilayah Kelurahan 14 Ilir Palembang.

Mendapati laporan tersebut polisi langsung bergegas untuk mencari kebenaran.

Saat diselidiki, pelaku pengancam tadi mengarah ke rumah tersangka Idham yang berada di Jalan Antasari Lorong Terusan Laut Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I Palembang.

Saat polisi mencari bukti, ternyata yang didapat adalah alat konsumsi sabu-sabu dan alat-alat untuk meracik ekstasi palsu.

"Awalnya ada informaasi bahwa adanya pengancaman dengan sajam. Ternyata pengancamnya adalah bandar," ujar Edi Rachmat saat ungkap kasus di Mapolsek.

Menurut Edi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka didapatilah Butiran-butiran yang diindikasikan sebagai narkotika, alat pembuat ekstasi, dan 351 butir ekstasi palsu, serta 5 butir ineks positif mengandung amfetamin

Atas perbuatannya, tersangka Idham dikenakan pasal 113 ayat 1 atau pasal 114 atau pasal 112 undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

===

Sumber: SuperBall.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved