Berita OKI
Polres OKI Geruduk Warung Remang-remang di Kecamatan Lempuing
Guna menciptakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bebas dari narkoba dan minuman keras (miras), jajaran Polres OKI terus menyisir warung
Penulis: Mat Bodok | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Guna menciptakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bebas dari narkoba dan minuman keras (miras), jajaran Polres OKI terus menyisir warung dan tempat hiburan malam yang berada di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten OKI, Sabtu (15/12/2018).
Dari razia tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai macam merek yang diamankan dari beberapa warung di wilayah Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
Kawasan ini lebih dikenal masyarakat kawasan tutupan yang banyak warung esek-esek berkedok rumah makan.
Mereka pemilik warung terus menyajikan minuman dan lantunan musik baik siang maupun malam harinya.
"Biasa saja pak, razia akhir tahun. Jangan takut kalau mau minum, kami disini bayar setiap bulan per pintu. Lain lagi bayaran ceweknya dihitung perkepala Rp 100 ribu," ucap salah satu pelayan wanita yang tak mau disebutkan nama.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM melalui Paur Subbag Humas Ipda Suhendri SH menegaskan, kalau memang ada anggota kepolisian di jajaran Polres OKI yang nakal maupun minta jatah ke masyarakat tolong laporan ke Polres.
Masih kata Suhendri, justru apa yang dilakukan petugas kepolisian yang merazia tempat penjualan miras dan obat terlarang guna menekan tindakan kriminalitas di wilayah OKI. Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan.
Lanjut Suhendri, polisi berhasil mengamankam 50 botol miras merk vigour dari warung milik Markus berada di Dusun Sialang Barat Desa Muara Burnai II dan 120 botol miras merk juddor serta 48 botol miras merk anggur merah dari warung milik Agus berada di Desa Muara Burnai I.
Dijelaskan Suhendri, polisi melakukan penggrebekan setelah menerima laporan warga mengenai maraknya aksi mabuk-mabukan olrh kalangan masyarakat sekitar maupun pengunjung lainnya.
Lebih lagi, tegas Suhendri, pihaknya akan memberikan efek jera, ratusan botol miras langsung diamankan ke Mapolres OKI sebagai barang bukti. Dan pemilik warung dimintai keterangan dan diminta untuk tidak mengulangi menjual miras. Kalau tidak akan dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara.
