Berita OKI
Pertama di Sumsel , Raperbup Kerjasama Publik Akomodir Standarisasi Perusahaan Pers
"Salah satu upaya agar kita serius dalam mengelola media massa, agar kita berbenah melengkapi administrasi dan meningkatkan performa media yang kita k
Penulis: Mat Bodok | Editor: Budi Darmawan
Adi mengaku, dalam proses verifikasi yang dilakukan, pihaknya melibatkan tenaga ahli media untuk memberikan penilaian secara objektif . "Sehingga hasil akhir penilaian diharapkan akan berjalan adil dan objektif," ungkap Adiyanto.
Sedangkan tahun depan, peraturan baru yang akan diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemrintah (LKPP) nomor 17 tahun 2018.
"Kedua instrumen peraturan ini juga memuat keharusan dalam belanja pemerintah baik pengadaan langsung/tidak langsung terdaftar, baik perusahaan maupun swakelola untuk memiliki Akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," katanya.
• 7 Pernikahan Artis Ini Disebut Paling Mewah Se-Indonesia, Ada yang Masuk Rekor MURI Tapi Malah Cerai
• Video Lumpur Muncul Dari Bawah Aspal Yang Retak, Pedagang Pasar 16 Palembang Kaget
Adi juga menambahkan adanya aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu Pepres Nomor 16 Tahun 18 dan Peraturan yang mengharuskan setiap belanja pemerintah baik pengadaan langsung, tidak langsung maupun swakelola harus melalui
“Perubahan terbaru juga dari Perpres tentang pengadaan barang dan jasa yang mengamanatkan belanja pemerintah secara transaksional dan online yang masuk dalam Belanja Publikasi diselenggarakan melalui LPSE," terangnya.
Masih kata Adiyanto, peraturan dan nomenklatur baru dalam Perbup tidak lebih sebagai kepastian dan kedudukan hukum dalam tertib administrasi kerjasama publikasi antara Pemerintah dan Perusahaan Pers.
"Tidak benar kalau ada anggapan dengan adanya Perbup ini, Pemkab OKI bermaksud membatasi kerjasama media, apalagi jika dikatakan hendak intervensi rekan-rekan wartawan," tegas Adiyanto.
Menghindari perbedaan pemahaman mengenai Perbup ini sendiri, Adiyanto menghimbau agar Diskominfo maupun layanan Pengadaan melakukan sosialisasi ke penyedia (Perusahaan Pers)
"Pihak penyedia lebih baiknya diberikan sosialisasi yang di fasilitasi oleh pihak terkait. Hal ini untuk menghindari perbedaan pandangan terhadap Perbup ini sendiri," jelasnya.
Disamping itu, dirinya juga menjelaskan, tidak satu pun pasal dalam Perbup yang mengatur intern kalangan Pers. Meskipun nantinya menjadi poin tersendiri dalam penilaian bobot perusahaan, tetapi persoalan kompetensi wartawan dikembalikan pada masing-masing perusahaan.
"Persoalan wartawan atau Pimrednya belum bersertifikasi tidak diatur dalam Perbup. Pemkab tidak sejauh itu untuk masuk ranah perusahaan pers. Namun tentunya akan menjadi bobot nilai perusahaan tersendiri," tandasnya.
=====