Ribuan Warga Palembang Masih Belum Rekam E-KTP

Jelang pemilihan presiden dan legislatif, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang terus memperkebut perekaman e KTP

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Edwin Effendi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU. COM,  PALEMBANG  - Jelang pemilihan presiden dan legislatif,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang terus memperkebut perekaman e KTP. 

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan masih ada sekitar ribuan lagi warga di Palembang yang belum melakukan perekaman. 

Padahal pihaknya sudah melakukan jemput bola ke kawasan pemukiman warga.  Namun terkadang kata dia,  warga juga belum mau melakukan perekaman. 

" Masih ada ribuan lagi angka pastinya saya lupa yang belum merekam e ktp, " kata Edwin,  Rabu (12/12/2018) saat dihubungi.

Saat ini beberapa upaya sudah dilakukan untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat. 

Diantaranya disetiap kantor kecamatan bisa melakukan perekaman dengan syarat membawa Kartu Keluarga. 

" Warga Kertapati misalnya bisa merekam di Seberang Ulu I,  cukup bawa KK begitu juga dengan kecamatan lainnya, " kata dia.

Bikin Akte dan KTP tak Perlu ke Disdukcapil Palembang

Berlaku Januari 2019, Urus e-KTP dan KK ke UPTD

Dukcapil Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el di Pasar Online. Masyarakat Diminta Hati-hati

Selain itu,  untuk pemilih pemula pihaknya langsung melakukan perekaman ke sekolah sekolah.  Sehingga siswa yang sudah masuk usia 17 tahun bisa dilakukan perekaman. 

mengingatkan bagi warga yang belum melakukan perekaman e KTP.

Sebab jika sampai 31 Desember 2018 tak melakukan perekaman maka data warga akan di non aktifkan. 

Edwin mengatakan,  kebijakan menonaktifkan data Kependudukan warga yang tak melakukan perekaman berdasarkan surat edaran dari Kemendagri.

"Kami himbau kepada warga untuk segera melakukan perekaman jika tidak data Kependudukan akan di non aktifkan, " kata dia. 

Edwin mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang berusia muda baru memasuki usia 17 tahun

Sebab warga yang masih usia muda tersebut baru bisa membuat e KTP. 

" Kalau sudah di non aktifkan nanti tidak bisa langsung mereka sebelum diaktifkan kembali status kependudukannya, " kata dia.  

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved