Bikin Akte dan KTP tak Perlu ke Disdukcapil Palembang

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan, pada Januari 2019 pihaknya memperkirakan sudah diresmikan

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Edwin Effendi 

Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumsel.

Saat ini untuk mendukung terwujudnya UPTD tersebut, Dinas Disdukcapil Palembang menyiapkan Perwali sebagai dasar hukum pelaksanaan nantinya.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan, pada Januari 2019 pihaknya memperkirakan sudah diresmikan.

Jelang Pemilu 2019, 111.587 Warga Sumsel Belum Lakukan Perekaman e-KTP, Disdukcapil Lakukan Hal Ini

Pembuatan Akte Kelahiran di Disdukcapil Kota Palembang Capai 1000 Lembar Per Hari

Sanksi tak Merekam e-KTP

"2019 sudah kita bentuk dan mulai beroperasi, " kata Edwin, Selasa (11/12/2018) saat dihubungi.

Edwin menjelaskan, dari 18 Kecamatan akan dibentuk 9 UPTD Disdukcapil. Dimaba untuk Kecamatan yang jaraknya masih berdekatan akan digabung UPTDnya.

"Untuk tahap pertama ini kita bentuk 9 UPTD, " kata dia.

Menurut dia, kewenangan UPTD bisa membuat KK hingga pengurusan KTP. Sehingga memudahkan warga untuk tidak perlu jauh jauh datang ke Disdukcapil.

"Warga mengurus KTP akte cukup di UPTD, " kata dia.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana di kecamatan untuk persiapan terbentuknya UPTD.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved