Berita OKI
Pembangunan Gudang PT Mayora Tak Berizin, Teguran Pemerintah Diabaikan
Pembangunan gudang yang diduga milik PT Mayora, terletak di jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Desa Celikah Kecamatan Kayuagung diduga tak berizin,
Penulis: Mat Bodok | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG- Pembangunan gudang yang diduga milik PT Mayora, terletak di jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Desa Celikah Kecamatan Kayuagung diduga tak berizin, Senin (10/12/2018).
Demikian proses pembangunan tetap berjalan kendati Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak merekomendasi pengeluaran izin bangunan tersebut.
"Kami tidak punya kekuatan untuk mengehentikan mereka, kalaupun kami tidak mengeluarkan izinnya," kata Kadin Perizinan melalui Kabid Perizinan, Irawan kepada wartawan.
Irawan tak menampik tidak dikeluarkan izin mendirikan bangunan oleh pihaknya, karena kawasan tersebut merupakan kawasan yang masuk tata ruang lahan hijau. "Kalau kami keluarkan izin nanti kami yang disalahkan," tegas Irawan.
• Masyarakat Air Sugihan OKI Mulai Menikmati Air Bersih Berkat PT OKI Pulp & Paper Mills
• Peringati Anti Korupsi, Kajari OKI Pasang Stiker di Mobil dan Pemakaian Baju Kaos Anti Korupsi
Lanjut Irawan disisi lain, mereka juga punya kekuatan karena itu lahan mereka. "Kita tidak bisa menindak karena kami tidak punya payung hukumnya," aku Irawan.
Irawan mencontohkan bila di Kota Palembang bangunan yang tidak berizin bisa dieksekusi oleh pihak Pemerintahan kota (Pemkot) "Nah lain halnya di OKI tidak ada kekuatan ," jelasnya.
Jadi kata Irawan, sampai saat ini bangunan tersebut masih liar karena tidak ada izin dari pihaknya. "Pembangunan itu tetap berjalan saja, tapi yang pasti kami tidak mengeluarkan izin," ujarnya.
Sementara bangunan timbunan di depan gudang Bulog jalan Lintas Timur juga termasuk kawasan hijau yang tidak boleh dibangun. "Kalau itu tanahnya milik Ir H Ishak Mekki MM," sebut Irawan.
Lagian ujarnya, bangunan itu bersifat sementara, sehingga pihaknya berani mengeluarkan izin.
Irawan juga mengakui sempat menerima uang dari pihak perusahaan yang membangun gudang tersebut. Namun yang tersebut dikembalikan. "Kami kembalikan pemberian uang dari Perusahaan tersebut karena memang tidak boleh bangun dikawasan itu ," ungkapnya.
Menurut sumber media ini, sebelumnya pihak perizinan sempat diperintahkan, membawa surat pemberitahuan bahwa kawasan lahan tempat dibangun gedung tersebut adalah kawasan hijau. "Kami diperintahkan untuk memberitahukan kepada pihak pembangun.Tapi mereka tetap melaksanajan pekerjaan hingga sekarang," tuturnya yang berharap kerjasama dari pihak penegak hukum untuk menindaknya.
Terpisah, Wakil Ketua JPKP Kabupaten OKI, Adi Iskandar menegaskan, seharusnya pihak pemerintah harus tegas kalau mau dihargai. "Inilah yang namanya tugas pemerintah itu berlaku hanya kepada penguasaha dan rakyat kecil saja," tandas Adi yang meminta pemerintah jangan tutup mata.
====