Berita Muba

Berita Muba: Setelah 9 Tahun Buron, Tersangka Penikam Briptu Fransisco Edwardsyah Ditangkap

Berita Muba: Setelah 9 Tahun Buron, Tersangka Penikam Briptu Fransisco Edwardsyah Ditangkap

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Setelah melakukan pelarian selama kurang lebih 9 tahun, Ibrahim (46) warga Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba ini berhasil diamankan aparat kepolisian Mapolsek Keluang, Rabu (4/12/2018). 

Setelah 9 Tahun Buron, Tersangka Penikam Briptu Fransisco Edwardsyah Ditangkap

Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Setelah melakukan pelarian selama kurang lebih 9 tahun, Ibrahim (46), warga Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini berhasil diamankan aparat kepolisian Mapolsek Keluang, Rabu (4/12/2018).

Ibrahim diamankan pihak kepolisian di Desa Bukit Jaya Trans C3 Kecamatan Sungai Lilin, karena diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Briptu Fransisco Edwardsyah.

“Ya, pelaku Ibrahim berhasil kita amankan setelah melakukan pelarian selama kurang lebih 9 tahun."

"Dalam pelariannya pelaku sering berpindah-pindah tempat sehingga pihak kita kesulitan dalam melacak pelaku, sering kita lakukan penggerebekan namun Ibrhaim berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka, Kamis (6/12/2018).

Dikatakan Sapta Eka, penangkapan Ibrahim setelah pihaknya mengetahui keberadaannya di Desa Bukit Jaya Trans C3 Kecamatan Sungai Lilin.

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi pada Selasa (4/12/18) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya direncanakan dilakukan penangkapan.

Tim berangkat sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Trans C3.

Tim yang melakukan penangkapan harus melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu dilanjutkan kembali dengan berjalan kaki sekitar 1,5 jam.

Setelah perjalanan cukup jauh itu, tim akhirnya tiba di tempat persembunyian pelaku.

“Tim tiba di lokasi sektar pukul 04.15 WIB, pada saat hendak diamankan pelaku sedang tertidur pulas."

"Ketika hendak ditangkap pelaku berusaha mengambil senjata api laras pendek yang berisikan satu butir peluru, berkat kesigapan tim pelaku berhasil dibekuk."

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved